Ade Faizal; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK ATAS TINDAKAN PENIRUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS


ABSTRAK
Era perdagangan global, kendala dalam dunia usaha adalah bahwa
dunia usaha tidak mengenal batas (borderless), maksudnya pengakuan atas suatu
merek barang atau jenis usaha di suatu negara dapat diklaim di negara lain tanpa
sepengetahuan pemegang merek yang sah. Oleh karena itu, atas segala ide dan
kreativitas harus dilindungi oleh hukum yang tegas. Merek menjadikan objek
usaha dikenal dan mudah diingat dibandingkan dengan objek usaha lain baik yang
sejenis atau berbeda sama sekali jenisnya. Dengan merek, produk barang atau jasa
sejenis dapat dibedakan asal muasalnya, kualitasnya serta keterjaminan bahwa
produk itu asli (original), karena kadangkala yang membuat suatu barang atau jasa
diminati oleh masyarakat bukanlah kualitas atau kepuasan menikmati barang atau
jasa, tetapi pada nilai prestise yang dirasakan oleh pengguna merek tersebut.
Apabila suatu merek telah menjadi terkenal akan menjadikan merek tersebut
sebagai aset atau kekayaan perusahaan yang sangat penting nilainya. Peranan
merek menjadi sangat penting, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang
sehat dengan menjadi pembeda dari suatu produk yang dihasilkan oleh
perusahaan.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang
bersifat kualitatif. Metode penelitian yuridis normatif digunakan untuk meneliti
dan mengkaji data sekunder mengenai teori hukum yang berkaitan dengan
perlindungan hak merek. Spesifikasi penelitian ini adalah deskriptif analitis, yaitu
menggambarkan permasalahan terhadap perlindungan hak atas merek yang
dimiliki oleh pemegang merek.Hal tersebut kemudian dibahas atau dianalisis
menurut ilmu dan teori-teori yang relevan.
Sebagai seorang hakim, maka ia dianggap sudah mengetahui
hukum. Inilah yang dimaksud dari asas hukum Ius curia novit. Seorang hakim
dituntut untuk dapat menerima dan mengadili berbagai perkara yang diajukan
kepadanya. Bahkan seorang hakim dapat dituntut jika menolak sebuah perkara
yang diajukan kepadanya. Hal ini juga diatur dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-
Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi :
“Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu
perkara yang diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya”. Jika seorang hakim tidak dapat
menolak sebuah perkara yang belum ada hukumnya atau karena hukumnya yang
tidak/kurang jelas, bagaimanakah dia akan mengadili kasus tersebut dan apakah
yang menjadi dasar bagi seorang hakim untuk mengadili perkara tersebut.
Menurut Pasal 83 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek
dan Indikasi Geografis mengatur bahwa: “Pemilik Merek terdaftar dan/atau
penerima Lisensi Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain
yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada
pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis berupa :
gugatan ganti rugi dan/atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan
penggunaan Merek tersebut.”
Ade Faizal - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2019
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ade Faizal. (2019).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG HAK MEREK ATAS TINDAKAN PENIRUAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2016 TENTANG MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd