Moch Wildan Nurhadi; " />
Record Detail Back

XML

PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP SOPIR TAKSI ONLINE DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Berkembangnya kasus pembunuhan yang dilakukan anak dibawah umur
yang bahkan pembunuhan tersebut dilakukan dengan kejam memberikan perhatian
dari berbagai kalangan. Hal tersebut tidak lepas dari dampak negatif perkembangan
teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup. Kejahatan yang dilakukan anak
seperti pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu terhadap teman sebayanya
tetap harus dipertanggungjawabkan oleh anak tersebut. Terlepas dari latar belakang
anak bisa melakukan suatu kejahatan yang mengakibatkan hal yang sangat fatal.
Lalu, apa dan bagaimana konsep pertanggungjawaban pidana dapat ditetapkan,
mengingat perkembangan kedewasaan emosional, mental, dan intelektual anak.
Dari uraian diatas, penulis akan menganalisis konsep pertanggungjawaban pidana
terhadap anak berdasarkan hukum positif di Indonesia.
Metode pendekatan penelitian yang digunakan dalam penulisan ini
dilakukan dengan menggunakan metode pendekatan secara yuridis normatif dan
empiris, dengan menggunakan data primer dan sekunder, dimana data primer
berupa data yang diperoleh langsung dari hasil studi dan penelitian yang dilakukan
oleh penulis. Serta data sekunder berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder, dan bahan hukum tersier.
Aspek hukum bagi kasus pembunuhan oleh anak dibawah umur yang terjadi
di wilayah Pangalengan diatur dalam Pasal 340 KUHP Jo. Pasal 55 ke-1 KUHP,
Adapun unsur/kualifikasi Pasal 340 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP adalah
sebagai berikuti,Dengan sengaja merampas nyawa orang lain,Diancam karena
pembunuhan dengan rencana,Melakukan perbuatan pidana, turut serta melakukan
perbuatan pidana atau melakukan perbuatan pidana.Sanksi Tindak Pidana
Pembunuhan untuk Pelaku yang Masih di Bawah Umur Berdasarkan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dapat
dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur
di bawah 14 tahun (Pasal 69 ayat (2) Undang - Undang Sistem Peradilan Pidana
Anak) dan Pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Sanksi
pidana yang dapat dikenakan kepada pelaku tindak pidana anak terbagi atas Pidana
Pokok dan Pidana Tambahan.
Moch Wildan Nurhadi - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Moch Wildan Nurhadi. (2020).PEMBUNUHAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR TERHADAP SOPIR TAKSI ONLINE DI KECAMATAN PANGALENGAN KABUPATEN BANDUNG PROVINSI JAWA BARAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd