Martinus Harianto Situmorang; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang dibuat terhadap Pekerja
harian lepas haruslah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, apabila suatu perjanjian kerja yang dibuat dan/atau dalam pelaksanaan
kerjanya tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku maka
akan timbul akibat hukum dari perjanjian tersebut yaitu berupa hak-hak pekerja
yang seharusnya dipenuhi. Selama ini pihak pekerja harian lepas sendiri kurang
mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya. Perlindungan hukum
terhadap pekerja harian lepas berarti membahas mengenai hak-hak pekerja/buruh
setelah melaksanakan kewajibannya. Dalam pelaksanaan perlindungan hukum
terhadap pekerja harian lepas haruslah sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku yaitu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan beserta peraturan pelaksananya. Penelitian ini bertujuan untuk
mengetahui perlindungan hukum terhadap hak pekerja harian lepas yang bekerja di
PT. KAP dan untuk mengetahui upaya hukum bagi pekerja terkait pemenuhan
haknya berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis
normatif dan yuridis empiris. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah
deskriptif analisis. Tahap penelitian yang dilakukan yaitu dengan tahap-tahap
penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Teknik pengumpulan dilakukan
dengan studi dokumen untuk mendapatkan data primer dan data sekunder. Metode
analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data kualitatif.
Perlindungan hukum bagi pekerja harian lepas pada PT. KAP terkait
perjanjian kerja yang dibuat perusahaan pada perjanjian kerja waktu tertentu
(PKWT) terhadap pekerja harian lepas, Maka dapat disimpulkan akibat hukum dari
perjanjian kerja tersebut berubah dari yang perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) sejak terjadinya
pelanggaran terhadap perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) sesuai dengan Pasal
57 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (7) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan, serta Pasal Pasal 10 ayat (3) Keputusan Menteri Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Nomor 100/Men/VI/2004 Tentang Tentang Ketentuan
Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, sehingga selanjutnya pihak
perusahaan seharusnya memberikan hak-hak pekerja secara penuh yaitu
pemenuhan hak atas upah, hak atas cuti, dan pemenuhan hak atas jaminan sosial.
Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Pekerja dalam menuntut pemenuhan
haknya akibat dari perubahan status yang terjadi akibat dari pelanggaran terhadap
perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) bagi Pekerja menjadi perjanjian kerja
waktu tidak tertentu (PKWTT). Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja
yaitu meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu Membentuk serikat
pekerja/serikat buruh, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama tripartit,
dan yang terakhir melalui pengadilan hubungan industrial.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Martinus Harianto Situmorang. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA HARIAN LEPAS DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DI PT. KAP BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd