Muhammad Ravie Irawan; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SUKU BUNGA DALAM PELAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN


Financial Technology memiliki berbagai bentuk layanan, Salah satu bentuk
layanan dari Financial Technology yaitu Peer To Peer Lending yang merupakan
sebuah bentuk yang dapat menjadi sebuah alternatif bagi institusi keuangan.
Otoritas Jasa Keuangan merupakan suatu lembaga keuangan yang bersifat
independen dan bebas dari intervensi pihak lain dalam pengaturan dan pengawasan
pada lembaga keuangan. Otoritas Jasa Keuangan memiliki sebuah peraturan Nomor
77/POJK.01/2016 tentang Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informais,
dengan adanya peraturan tersebut bertujuan untuk mengatur segala aktifitas
Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending. Dalam penelitian ini
penulis bertujuan untuk meneliti Bagaimana penerapan suku bunga dalam
Financial Technology yang dilakukan oleh perusahaan Peer To Peer Lending
ditinjau dari peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 01/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan? dan Bagiamana upaya yang
dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan ditinjau dari Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang
Berbasis Teknologi Informasi?
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik
beratkan kepada penggunaan data sekunder yang berupa bahan hukum primer
seperti Undang-Undang Perlindungan konsumen khususnya perlindungan
konsumen sektor jasa keuangan, bahan hukum sekunder berupa karya-karya ilmiah
dan bahan hukum tersier berupa Buku ekonomi yang membahas mengenai Otoritas
Jasa Keuangan. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan
tahapan studi dokumen. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan
hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisis melalui metode
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan suku bunga dalam
Financial Technology perusahaan Peer To Peer Lending merupakan suatu hal yang
belum jelas pengaturanya dapat dikatakan bahwa belum ada suatu peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai suku bunga dalam Peer To Peer
Lending kemudian dengan tidak jelasnya informasi mengenai suku bunga yang
harus dibayar oleh pihak peminjam merupakan sebuah tindakan pelanggaran dalam
perlindungan konsumen. Upaya yang dilakukan Oleh Otoritas Jasa Keuangan yaitu
dengan cara membentuk SWI dan Asosiasi yang bertujuan untuk mengatur
perusahaan Peer To Peer Lending dalam menjalankan perusahaanya sehingga tidak
ada pihak peminjam yang merasa dirugikan akibat dari berjalanya perusahaan
tersebut.
Muhammad Ravie Irawan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Muhammad Ravie Irawan. (2020).PENERAPAN SUKU BUNGA DALAM PELAYANAN FINANCIAL TECHNOLOGY OLEH PERUSAHAAN PEER TO PEER LENDING MENURUT PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 77/POJK.01/2016 DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd