Luthfi Fadhil Dirgahayu; " />
Record Detail Back

XML

PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN


Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi sejak 1997 hingga 2018
dipicu kelalaian pemerintah. Pemerintah dinilai lamban dalam melakukan antisipasi
meluasnya kebakaran hutan dan lahan serta kurangnya koordinasi antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga masyarakat menjadi korban. Masyarakat
menuntut tergugat atas perbuatan melawan hukum yang merugikan warga negara.
Pemerintah selaku tergugat terus melakukan upaya hukum sampai dengan kasasi di
Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3555 K/Pdt/2018 pada
pokoknya menolak kasasi dari Negara Republik Indonesia, menguatkan
putusan judex facti. Bertindak sebagai benteng terakhir keadilan, Mahkamah Agung
menolak permohonan kasasi pemerintah. Penulis bermaksud untuk mengkaji lebih
dalam mengenai Pelaksanaan Ganti Rugi Akibat Kebakaran Hutan di Wilayah
Palangkaraya Kalimantan Tengah, Karena sepengetahuan penulis belum ada
pembahasan dalam pelaksanaan ganti rugi. Berdasarkan uraian tersebut, Penulis
tertarik untuk meneliti pelaksanaan ganti rugi tersebut.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik
pada analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Pelaksanaan
Pemberian Ganti Rugi Akibat Kebakaran Hutan dengan bahan pustaka. Tahapan
yang dilakukan dalam menyusun penelitian ini dengan menggunakan metode
penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan melalui cara yang berasal dari bahan
hukum primer kemudian data tersebut disusun dan dianalisa melalui metode
deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa sejauh ini penindakan hukum bagi
pihak tergugat masih lemah. Kendati sudah diputus bersalah oleh Mahkamah Agung,
Pemerintah belum menjalankan putusan tersebut. Pemerintah dinilai belum
sepenuhnya menjalankan putusan kasasi yaitu memenuhi dan melaksanakan
kewajiban menjalankan putusan. dapat disimpulkan bahwa pemerintah memiliki
kewajiban dalam melindungi warga negaranya, sehingga wajib segera
menanggulangi, menghentikan serta melaksanakan putusan ganti rugi akibat
kebakaran hutan tersebut.
Luthfi Fadhil Dirgahayu - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Luthfi Fadhil Dirgahayu. (2020).PELAKSANAAN PEMBERIAN GANTI RUGI AKIBAT KEBAKARAN HUTAN DI KALIMANTAN TENGAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 45 TAHUN 2004 TENTANG PERLINDUNGAN HUTAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd