Linggar Pamungkas; " />
Record Detail Back

XML

WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT MENGENAI PERJANJIAN PEMBERIAN BIAYA KEBERHASILAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 187 K/PDT/2019 DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0MOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT


Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam
maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003. Tidak selamanya hubungan Advokat
dengan Klien berjalan sesuai yang diharapkan walaupun Advokat dengan Klien
demikian hubungan di lindungi Undang – Undang tetapi adakalanya hubungan
hukum itu menjadi sengketa seperti Klien yang tidak membayar honorarium dan
biaya keberhasilan secara penuh kepada Advokat, sesuai yang diperjanjikan antara
kedua belah pihak yang tertuang dalam surat kuasa khusus, faktor penyebab
dikarenakan penentuan tariff honorarium dan biaya keberhasilan yang tidak ada
aturan baku yang harus di tetapkan oleh Advokat. Dalam studi kasus ini penulis
menganalisa mengenai pertimbangan hukum dan putusan apakah sudah sesuai
perundang-undangan atau tidak sesuai, serta mengenai akibat hukum wanprestasi
klien terhadap advokat mengenai perjanjian mengenai biaya keberhasilan.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan
spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu deskriptif analisis, subdata bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier. Objek penelitian dan
analisis kasus yang diteliti di kota Bandung belum sesuai karena putusan yang
hanya mengabulkan sebagian dari petitum penggugat mengenai besaran sisa yang
harus dibayar para tergugat kepada Penggugat pendapat analisa penulis hakim
seharusnya mengabulkan seluruh petitum gugatan penggugat.
Berdasarkan hasil analisa, penulis berpendapat pertimbangan hukum dan
putusan dalam perkara ini, terdapat putusan yang belum sesuai yaitu mengenai
tanah dan bangunan yang beralamat di Jalan Permata Biru Blok I/VI No. 5,
Kelapa Gading, Jakarta Utara yang dikeluarkan oleh Majelis dari daftar warisan
pewaris, dengan alasan adanya perbedaan pendapat antara Penggugat dan
Tergugat mengenai hak kepemilikan tanah dan bangunan tersebut. Di dalam
putusannya Majelis tidak menyebutkan alasan hukum adanya peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan dikeluarkannya objek tanah dan
bangunan yang termasuk dalam warisan tersebut, setelah melakukan analisa
penulis menemukan dasar hukum dan/atau peraturan yang Majelis hakim
kesampingkan yaitu ketentuan Pasal 37 ayat (1) Peraturan pemerintah No. 24
Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dikaitkan dengan perihal tersebut di atas
dalam hal ini pewaris tidak membuat suatu hibah mengenai pemberian tanah dan
bangunan tersebut kepada Firman Santosa. Pada faktanya pewaris hanya
membelikan tanah dan bangunan tersebut dan mengatasnamakan menjadi Firman
Santosa sehingga menurut analisa penulis pemberian tanah dan bangunan tersebut
tidak sesuai prosedur yang benar sebagai hibah maka harus dimasukan dalam
bagian dari warisan pewaris. Serta Majelis mengesampingkan pada
ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata dengan tidak adanya hibah sesuai prosedur
maka pemberian tanah dan bangunan yang diatas namakan Firman Santosa tidak
sah, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1682 KUHPerdata yaitu hibah atas
benda tidak bergerak menjadi batal jika tidak dilakukan dengan akta notaris.
Linggar Pamungkas - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Linggar Pamungkas. (2020).WANPRESTASI KLIEN TERHADAP ADVOKAT MENGENAI PERJANJIAN PEMBERIAN BIAYA KEBERHASILAN DALAM PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 187 K/PDT/2019 DI HUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG N0MOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd