Lefy Zusanti; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR OBAT GOLONGAN G (OBAT KERAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN


Hukum kesehatan pada pokoknya mengatur tentang hak, kewajiban, fungsi,
dan tanggung jawab para pihak terkait (stakeholders) dalam bidang kesehatan.
Hukum kesehatan memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada pemberi
dan penerima jasa layanan kesehatan. Prakteknya terjadi tindak pidana
mendistribusikan atau mengedarkan obat tanpa memiliki izin edar. Jadi yang berhak
melakukan peredaran sediaan farmasi dan alat kesehatan hanyalah orang-orang
tertentu yang telah memiliki izin dan bagi mereka yang mengedarkan sediaan
farmasi dan alat kesehatan tanpa adanya izin edar maka telah dinyatakan melakukan
tindak pidana. Adapun permasalahan Bagaimana Penerapan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan? Apa kendala dalam Penerapan
Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Penerapan Hukum Pidana
Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan UndangUndang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Sedangkan analisis data
menggunakan metode yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta
studi lapangan, kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan
secara deskriptif. Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder
atau studi kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Pengedar Obat Golongan G (Obat
Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
adalah penerapan sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan
farmasi tanpa izin edar yang diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang No.36 tahun
2009 Tentang Kesehatan, rumusan yang terdapat dalam pasal ini adalah setiap
orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan
atau/alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 106 ayat (1). Kendala dalam Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku
Pengedar Obat Golongan G (Obat Keras) Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36
Tahun 2009 Tentang Kesehatan adalah kurangnya bukti untuk dilakukan
penangkapan, kurangnya laporan dari masyarakat. Solusinya adalah penyuluhan
hukum kepada masyarakat, penyuluhan hukum kepada pelajar dan mahasiswa,
penyuluhan tentang agama. Upaya penindakan merupakan upaya represif yang
dilakukan oleh pihak Kepolisian.
Lefy Zusanti - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Lefy Zusanti. (2020).PENERAPAN HUKUM PIDANA TERHADAP PELAKU PENGEDAR OBAT GOLONGAN G (OBAT KERAS) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd