LABIB ABDALLAH; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA


Perjanjian pengikatan jual beli adalah perjanjian antara pihak penjual dan
pihak pembeli sebelum dilaksanakannya jual beli dikarenakan adanya unsur-unsur
yang harus dipenuhi untuk jual beli tersebut antara lain adalah sertifikat hak atas
tanah belum ada karena masih dalam proses, atau belum terjadinya pelunasan
harga atau pajak-pajak yang dikenakan terhadap jual beli hak atas tanah belum
dapat dibayar baik oleh penjual atau pembeli. Kemudahan dengan membuat
perjanjian pengikatan jual beli akan memunculkan permasalahan sehingga
menimbulkan sengketa, permasalah akan timbul pada saat salah satu pihak yang
terkait dengan perjanjian pengikatan jual beli melakukan ingkar janji
(wanprestasi). Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa permasalahan
yang menarik untuk dikaji antara lain bagaimana kekuatan hukum perjanjian
pengikatan jual beli pada jual beli bertahap tanah hak milik ? dan bagaimana
pengalihan hak milik atas tanah objek jual beli bertahap melalui perjanjian
pengikatan jual beli ?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
perdata. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta
penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kekuatan hukum perjanjian
pengikatan jual beli bertahap tanah hak milik dapat dikatakan kuat, karena sesuai
dengan asas kebebasan berkontrak dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, para
pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut,
sepanjang memenuhi syarat sebagai suatu kontrak, tidak dilarang oleh undangundang sesuai dengan kebiasaan yang berlaku, dan kontrak tersebut dilaksanakan
dengan itikad baik, hal tersebut sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam Pasal
1320 KUHPerdata. Pengalihan hak milik atas tanah objek jual beli bertahap
melalui perjanjian pengikatan jual beli merupakan bukti kepemilikan tanah yang
paling lemah, karena secara yuridis suatu hak atas tanah dikatakan beralih
kepemilikannya adalah dengan cara-cara yang menjadi syarat untuk itu. Syaratsyarat itu adalah di dalam Pasal 26 UUPA, jual beli merupakan salah satu cara
untuk memindahkan hak milik dan jual beli dalam praktiknya mensyaratkan
bahwa untuk dapat terjadinya perpindahan hak milik tersebut adalah dengan
dibuatkannya akta jual beli oleh PPAT dan transaksi jual beli yang dilaksanakan
dianggap dibayar lunas, karena akan dicantumkan sebagai klausul baku dalam
akta jual beli tersebut yang dianggap sebagai kuitansi yang sah, hal ini
berdasarkan pada Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah
LABIB ABDALLAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LABIB ABDALLAH. (2020).TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DALAM PERALIHAN HAK ATAS TANAH DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd