LA IDUL; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS OPERANDI PENGANTIN PESANAN DI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG


Tindak pidana perdagangan orang umumnya menjadikan perempuan dan
anak-anak sebagai korban. Hal tersebut merupakan fenomena sosial masyarakat
dan menjadi permasalahan serius yang dihadapi pemerintah maupun masyarakat
Jawa Barat. Sebagai kejahatan luar biasa yang melibatkan antar negara,
perdagangan orang dengan modus operandi pengantin pesanan berdampak negatif
baik terhadap individu, keluarga, masyarakat, bahkan terhadap kehormatan
bangsa. Untuk menyikapi hal tersebut, Pemerintah Republik Indonesia
menetapkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan
Pindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO) yang secara khusus menjadi sarana
bagi penegak hukum dalam memberikan hukuman kepada pelaku tindak pidana
perdagangan orang serta memberikan perlindungan terhadap korban. Namun
banyaknya kendala yang dihadapi baik di tingkat penyelidikan, penyidikan
maupun penuntutan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan kasus
menjadikan permasalahan tindak pidana perdagangan orang masih sering terjadi
di Jawa Barat.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan
yuridis normatif terhadap permasalahan yang menjadi fokus penulisan ini dan
mengkaji peraturan perundang-undangan yang satu dengan yang lain, serta
kaitannya dengan penerapan dalam praktek.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang memerlukan
pemetaan yang komprehensif serta keseriusan pemerintah dalam hal ini
Kepolisian Daerah Jawa Barat sebagai instansi penegakan hukum dalam
pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi
pengantin pesanan. Adanya faktor-faktor penghambat dalam penegakan hukum
terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang dengan modus operandi
pengantin pesanan adalah faktor hukum, penegak hukum, sarana atau fasilitas,
masyarakat, dan kebudayaan. Faktor yang paling utama adalah masyarakat karena
seringkali masyarakat tidak memahami apa dan bagaimana yang tergolong tindak
pidana perdagangan orang, serta kurangnya aparat penegak hukum dari kalangan
perempuan karena tindak pidana perdagangan orang lebih banyak dialami oleh
perempuan baik dewasa maupun anak-anak sehingga kasus yang menjadi korban
kebanyakan adalah perempuan. Dalam hal ini penegak hukum yang menangani
tindak pidana perdagangan orang haruslah orang yang mempunyai perspektif
perempuan.
LA IDUL - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
LA IDUL. (2020).PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG DENGAN MODUS OPERANDI PENGANTIN PESANAN DI JAWA BARAT DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd