Kurnia Agung Wibawa; " />
Record Detail Back

XML

PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA BOJONGMANGGU TERHADAP CALON TENAGA KERJA PT. FENG TAY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA


Kepala Desa merupakan aspek terpenting didalam suatu Pemerintahan
Desa, hal ini sudah tertera di dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang
Desa sebagaimana dibentuknya Undang-Undang ini bertujuan agar desa menjadi
salah satu daerah mandiri dengan mengelola sumber daya alam dan
memberdayakan sumber daya manusianya dengan berdiri di atas peraturannya
sendiri, sumber daya manusia sangat erat kaitannya dengan tenaga kerja oleh
karena itu kepala desa selaku pemegang kekuasaan paling tinggi di desa harus
melaksanakan wewenangnya dan kewajibannya dengan baik dan benar tetapi yang
terjadi di Desa Bojongmanggu sebaliknya, kepala desa bojongmanggu dianggap
telah menyalahgunakan wewenangnya terhadap sumber daya manusia atau calon
tenaga kerja PT.Feng Tay. Feng Tay merupakan salah satu perusahaan yang sudah
lama di dirikan di kawasan desa Bojongmanggu dan paling banyak merekrut
karyawan yang berdomisili di Desa Bojongmanggu. Tujuan dilakukannya
penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis penyalahgunaan
wewenang Kepala Desa Bojongmanggu dan efektifitas Undang-Undang No.6
Tahun 2014 di Desa Bojongmanggu.
Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu metode penelitian yuridis
normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum
dan pendapat-pendapat para sarjana hukum terkemuka dengan bentuk desktiptif
analitis yang dipaparkan secara sistematis dan logis, pengumpulan data yang
penulis gunakan yaitu dengan studi kepustakaan juga studi lapangan dengan
melakukan tanya jawab (wawancara) sebagai penunjang data dan dianalisis
menggunakan metode analisis kualitatif tidak menggunakan statistik dan rumusrumus.
Hasil penelitian yang penulis lakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa
benar adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Kepala Desa di
Desa Bojongmanggu dengan cara menyarankan warganya untuk memberikan
sejumlah uang agar dapat mudah bekerja di perusahaan PT.Feng Tay yang berdiri
di Desa Bojongmanggu ini sehingga menyebabkan warga yang tidak memiliki
uang untuk membayar merasa tidak mempunyai hak yang sama untuk bekerja di
perusahaan tersebut ini dapat dikatakan suatu diskriminasi, juga karena adanya
penyalahgunaan wewenang yang dilakukan maka secara otomatis efektifitas
Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang desa di Desa Bojongmanggu ini belum
dapat dikatakan efektif atau tidak efektif karena ada beberapa unsur dari tujuan
yang dimaksud dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa tidak
terpenuhi.
Kurnia Agung Wibawa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Kurnia Agung Wibawa. (2020).PENYALAHGUNAAN WEWENANG KEPALA DESA BOJONGMANGGU TERHADAP CALON TENAGA KERJA PT. FENG TAY DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NO.6 TAHUN 2014 TENTANG DESA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd