KIKI RIZKY HARDIANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN KARENA KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan pengusaha kepada
pekerja/buruh yang tidak sesuai dengan aturan. Ketentuan Hukum dibuat untuk
menjadi pelindung bagi pekerja/buruh dan membatasi pengusaha untuk tidak
bersikap sewenang-wenang atas kekuasaanya. Bagi Para pihak yang memang
akan melakukan pemutusan hubungan kerja. Permasalahan yang akan dibahas kali
ini adalah tentang pemutusan hubungan kerja yang mana tidak sesuainya
pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh perusahaan dengan peraturan
perundang-undangan. Tujuan dilakukan penelitian ini untuk mengetahui tentang
pemutusan hubungan kerja di perusahaan PT Garuda Indonesia dan upaya hukum
yang dapat dilakukan oleh pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja
secara sepihak.
Metode pendekatan yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif, dengan tujuan untuk menganilisis
permasalahan yang dilakukan dengan mengkaji penelitian hukum dengan
memadukan bahan hukum tertulis khusus nya yang berhubungan tentang
Ketenagakerjan. Spesifikasi penulisan dalam skripsi data sekunder berupa tentang
pemutusan hubungan kerja dan upaya hukum apabila terjadinya pemutusan kerja
sepihak, dan dengan cara analisis yuridis kualitatif yang menghasilkan
kesimpulan.
Hasil penelitian skripsi ini dapat ditarik kesimpulan bahwa pemutusan
hubungan kerja secara sepihak olerh perusahaan PT Garuda Indonesia dapat
berakibat batal demi hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun
2003 Tentang Ketenagkerjaan yang mana pemutusan hubungan kerja tersebut
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan mengakibatkan pemutusan
hubungan kerja batal demi hukum sehingga dianggap belum pernah dilakukan
PHK.
KIKI RIZKY HARDIANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
KIKI RIZKY HARDIANSYAH. (2020).PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA SECARA SEPIHAK OLEH PERUSAHAAN KARENA KECELAKAAN KERJA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd