Karina Damayanti Sudrajat; " />
Record Detail Back

XML

PENYIMPANGAN PENGGUNAAN NAMA PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS


Revolusi Industri dan teknologi masa kini pada zaman modern
mengembangkan dan mendorong perubahan perilaku yang membuat terciptanya
peluang bisnis dan pekerjaan baru baik itu dalam dunia perusahaan semakin
meningkat. Peluang bisnis itu memunculkan berbagai dampak yang berupa
persaingan bisnis. Legalitas suatu perusahaan atau badan usaha adalah unsur yang
terpenting, dikarenakan legalitas adalah jati diri yang melegalkan atau
mengesahkan suatu badan usaha sehingga diakui oleh masyarakat. Saat akan
mendaftarkan nama perusahaan perlu diperhatikan ketentuan yang sesuai dengan
Undang-Undang berlaku agar tidak bertentangan. Tujuan yang diajukan dalam
penelitian ini berupa akibat dari penggunaan nama bersama yang tidak sesuai
dengan aturan dan tindakan dari pemerintah berupa apa yang dapat dilakukan
terhadap perusahaan yang menggunakan nama bersama tidak sesuai dengan aturan.
Metode penelitian yang digunakan menggunakan metode yuridis normatif
yang didasarkan kepada bahan hukum primer yaitu melakukan pengkajian secara
lebih mendalam terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Spesifikasi
penelitian deskriptif analitis yang dianalisis dengan cara memperlihatkan data yang
diperoleh sebagaimana adanya dan dengan tahapan penelitian kepustakaan yang
data hukumnya dapat diperoleh dari data hukum primer, sekunder, dan tersier.
Pengumpulan data secara sistematis dengan teknik studi dokumen yang
mengumpulkan data tidak langsung ditujukan kepada subjek penelitian dalam
rangka memperoleh informasi terkait objek penelitian. Dan juga metode analisis
data yang dianalisis secara yuridis kualitatif dengan menganalisis data-data
sekunder secara kualitatif dari sudut pandang ilmu hukum yang akan ditarik
kesimpulan.
Hasil penelitian ini mengharuskan untuk memperhatikan legalitas suatu
perusahaan terutama dalam pemilihan nama bersama dari suatu perusahaan agar
tidak bertentangan dengan peraturan yang telah ada. Tentunya memperhatikan
berbagai akibat yang akan terjadi yang dapat berupa pengaburan nama dari suatu
perusahaan yang menyebabkan penyimpangan, kerugian yang dapat diperoleh
berbagai pihak dengan pembayaran pajak yang dibayarkan, hingga pencabutan izin
usaha. Tindakan pemerintah yang akan terjadi bilamana ditemui hal yang
bertentangan dapat ditindaklanjuti oleh pejabat kantor pendaftaran yang memiliki
wewenang juga peran aktif yang mana dapat mencabut, maupun memberikan
kesempatan memperbaiki dan mendaftarkan ulang perusahaannya. Penggunaan
Nama dari suatu Perusahaan perlu diperhatikan dengan sebaik-baiknya sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan, hal ini harus dilakukan untuk menghindari
hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Karina Damayanti Sudrajat. (2020).PENYIMPANGAN PENGGUNAAN NAMA PERUSAHAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN JUNCTO PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 43 TAHUN 2011 TENTANG TATA CARA PENGAJUAN DAN PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd