Juristo Patoha Tampubolon; " />
Record Detail Back

XML

IMPLEMENTASI KETENTUAN PEMBUKTIAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 046/PUU-VIII/2010


Anak merupakan karunia Tuhan yang selalu didambakan oleh pasangan
suami istri dalam suatu ikatan perkawinan. Hingga kini, hak-hak anak secara utuh
belum diatur secara jelas, terutama terkait anak-anak yang terlahir di luar
perkawinan yang sah. Anak-anak yang dilahirkan di luar perkawinan yang sah telah
menanggung beban mental bahkan diskriminasi dalam keperdataannya. Mahkamah
Konstitusi mengeluarkan Putusan Nomor 046/PUU-VIII/2010 agar anak luar kawin
memiliki hubungan perdata dengan ayah biologisnya dengan syarat dapat
dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain
menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan
keluarga ayahnya. Akan tetapi putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi masalah
karena dalam praktiknya, putusan ini masih banyak diabaikan oleh majelis hakim
sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Hal inilah yang menjadi alasan
penelitian ini dibuat dengan tujuan agar dapat mengetahui dan menganalisis
implementasi pembuktian dan kepastian hukum mengenai pembuktian hubungan
antara anak luar kawin dengan ayah biologis.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode
pendekatan yuridis normatif yaitu menggunakan bahan pustaka atau bahan data
sekunder. Spesifikasi dalam penelitian ini termasuk penelitian deskriptif analitis
yaitu menggambarkan dan menganalisis permasalahan berdasarkan peraturan
perundang-undangan secara relevan karena memiliki tujuan untuk memperoleh
gambaran secara menyeluruh dan sistematis melalui proses analisis dengan
menggunakan peraturan hukum, asas hukum dan pengetahuan hukum. Tahap
penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu penelitian kepustakaan guna
mendapatkan data sekunder yaitu yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum
sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini
adalah dilakukan dengan studi kepustakaan yaitu dengan cara mengumpulkan data
yang dibutuhkan dari buku, surat kabar, jurnal dan dokumen penting lainnya yang
berhubungan dengan masalah tersebut diatas yang menghasilkan bahan hukum
primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam
penelitian ini menggunakan analisis yuridis kualitatif yaitu dilakukan untuk
mengungkapkan bahwa peraturan perundang-undangan yang satu tidak
bertentangan dengan yang lainnya dan peraturan perundang-undangan
dilaksanakan dengan memperhatikan hierarki perundang-undangan. Karena
penulisan dilakukan dengan cara-cara tersebut diatas, maka penulisan ini
merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dan analitis.
Pada praktiknya, pembuktian anak luar kawin masih memiliki kerancuan atau
ketidakjelasan karena putusan Mahkamah Konstitusi tersebut hingga saat ini belum
jelas alur pelaksanaannya, yang seharusnya diakomodir oleh pihak terkait untuk
membuat landasan hukum yang jelas terkait permasalahan hak keperdataan anak
luar kawin tersebut. Jadi berdasarkan adanya putusan MK Nomor 46/PUUVIII/2010, seharusnya nilai pembuktian dan kepastian hukum terhadap anak luar
kawin dapat diperoleh melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, salah satunya yaitu
tes DNA yang bertujuan utnuk memberikan implikasi hukum yang positif untuk
status sang anak.
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Juristo Patoha Tampubolon. (2020).IMPLEMENTASI KETENTUAN PEMBUKTIAN ANAK LUAR KAWIN DENGAN AYAH BIOLOGIS DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 046/PUU-VIII/2010.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd