Ivan Aji Nugraha; " />
Record Detail Back

XML

PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG


Penulisan ini berjudul Pelaksanaan Penerapan Sanksi Bagi Para Pelaku
Tindak Pidana Uang Palsu Dihubungkan Dengan Undan-Undang Nomor 7 Tahun
2011 Tentang Mata Uang, Timbulnya tindak pidana pemalsuan uang ini
diakibatkan antara lain dari keterbatasan pendeteksian dan ketidaktahuan
masyarakat tentang tindak pidana pemalsuan uang dan salah satu
penanggulangannya harus ada upaya penegakan hukum yang senatiasa
berkembang mencari solusi–solusi penanggulangannya dan penerapan hukumnya.
Tujuan dari penelitian ini Untuk mengetahui dan mempelajari pelaksanaan
penerapan sanksi bagi para pelaku tindak pidana uang palsu dan Untuk upaya
yang dilakukan pemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu.
Penulisan ini menggunakan metode penelitian ini berupa pendekatan
yuridis normative dengan deskriptif analisis dengan mengkaji objek penelitian
bedasarkan asas hukum, perundang – undangan ditinjaun dari undang – undang
yang mengaturnya, dengan jalan menelaah aturan – aturan hukum menurut studi
kepustakaan yang bersumber dari berbagai bahan kepustakaan.
Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa landasan hukum dalam
penerapan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana uang palsu adalah Pasal
36 ayat (1) Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Seorang hakim
dalam memeriksa perkara pidana yang dilakukan pertama kali adalah apakah
orang yang dihadapkan kepadanya memang terbukti melakukan tindak pidana dan
telah memenuhi unsur-unsur dari tindak pidananya. Secara umum unsur-unsur
tindak pidana dapat dibedakan kedalam dua macam, yakni unsur objektif adalah
unsur yang terdapat di luar pelaku berupa perbuatan, akibat dan keadaan atau
masalah-masalah tertentu yang dilarang oleh undang-undang dan unsur subjektif
adalah unsur yang terdapat dalam diri si pelaku berupa kemampuan bertanggung
jawab seseorang atas perbuatan yang dilakukan, sedangkan upaya yang di lakukan
pemerintah dalam penanganan tindak pidana uang palsu adalah dari segi hukum
material yang berlaku saat ini sebenarnya sudah cukup mengantisipasi pemalsuan
Uang Rupiah baik yang terdapat dalam KUHP maupun dalam Undang-Undang
Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam rangka penanggulangan preventif
pemalsuan Uang Rupiah. Bank Indonesia adalah institusi yang berperan penting,
sebab yang berhak dan mempunyai kewenangan penuh untuk menentukan rupiah
palsu atau tidaknya uang yang beredar adalah Bank Indonesia. Selain itu Presiden
Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2012
tentang Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (PP Botasupal). Fungsi
dari Badan Koordinasi Pemberantasan Rupiah Palsu (Botasupal) yaitu sebagai
koordinator dalam hal pemberantasan uang palsu yang memadukan kegiatan dan
operasi pemberantasan rupiah palsu yang dilakukan oleh lembaga/instasi terkait
sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenang masing-masing lembaga/instansi.
Ivan Aji Nugraha - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ivan Aji Nugraha. (2020).PELAKSANAAN PENERAPAN SANKSI BAGI PARA PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG – UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG MATA UANG.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd