IRFAN KURNIAWANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING)


Perkembangan kejahatan terutama tindak pidana pencurian semakin
meningkat, suatu hal yang merupakan dampak negatif dari kemajuan yang telah
dicapai oleh Negara kita. Sebagai contoh tindak pidana pencurian yang banyak
dilakukan oleh seseorang dikarenakan struktur ekonomi yang semakin memburuk
yang disebabkan oleh seringnya terjadi kenaikan harga barang dan inflasi yang
cukup tinggi sedangkan pembagian pendapatan bagi masyarakat tidak merata, dan
juga tingginya angka pengangguran yang disebabkan oleh sulitnya mendapatkan
pekerjaan. Hal lain yang mendukung seorang melakukan tindak pidana pencurian
juga disebabkan oleh beberapa faktor diantaranya adalah pengaruh lingkungan,
adanya kesempatan untuk melakukan tindak pidana tersebut, kurangnya
kesadaran terhadap hukum dari pelaku serta dapat disebabkan oleh faktor sosial
lainnya. Adapun permasalahan Bagaimana Efektivitas penerapan Sanksi Pidana
Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet Dihubungkan Dengan
KUHP dan Perma Nomor 2 tahun 2012? Bagaimana upaya Penegakan Hukum
Terhadap Tindak Pidana Pencurian Sisa Getah Pohon Karet ?
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji dan
menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang hukum
pidana yang berkaitan dengan Efektivitas terhadap penerapan sanksi pidana
pencurian. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif, yaitu
data yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data pustaka dan
sumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk dianalisis secara
kualilatif dan di sajikan secara deskriptif.
Penerapan sanksi pidana pada tindak pidana ringan dinilai kurang efektif.
Hal ini dapat dilihat dari terus berulangnya tindak pidana ringan dan menunjukan
kecenderungan semakin meningkat. Beberapa faktor yang melatar belakangi
antara lain: Undang-undang mengenai tindak pidana ringan yang berlaku sekarang
tidak dapat diaplikasikan dengan efektif dalam masyarakat, Kurangnya
pemahaman penegak hukum tentang Perma Nomor 2 Tahun 2012 tentang
Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
yang menimbulkan keragu-raguan bagi kepolisian maupun kejaksaan, Sarana dan
Fasilitas Penegak Hukum yang masih banyak keterbatasan, Tingkat kesadaran
hukum dan kurangnya pemahaman masyarakat akan undang-undang terkait yang
tergolong masih rendah dan Kurangnya budaya tersangka atau terdakwa tentang
pemahaman hak asasi manusia terhadap sistem pemidanaan atau proses peradilan
pidana tersangka tindak pidana ringan. Upaya penegakan hukum secara teknis,
dari pemeriksaan perkara pidana pada tingkat penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan dalam peradilan pidana, hanya pemeriksaan di
sidang pengadilan yang berada di bawah kewenangan dari Mahkamah Agung.
Sehingga dalam praktek penegakan hukumnya banyak mengusik rasa keadilan,
karena diselesaikan melalui proses persidangan pengadilan yang sebenarnya tidak
perlu atau dapat ditempuh dengan proses diluar pengadilan, dengan
mengutamakan perdamaian secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang
merupakan mekanisme integral dalam kehidupan masyarakat di Indonesia.
IRFAN KURNIAWANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
IRFAN KURNIAWANSYAH. (2020).EFEKTIVITAS PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN BERDASARKAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN PERMA NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENYELESAIAN BATASAN TINDAK PIDANA RINGAN (TIPIRING).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd