Record Detail Back
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA PRIBADI YANG DISALAHGUNAKAN OLEH PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (PUJK) BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN
Perlindungan hukum terhadap data pribadi tersebar di beberapa peraturan
seperti Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan. Menurut Pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 dan Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 1/POJK.07/2013, membuka dan memberikan data dan/atau informasi
pribadi tidak dapat dilakukan tanpa ada persetujuan tertulis dari pihak yang data
dan/atau informasi pribadinya akan dibuka atau diberikan. Namun hingga saat ini
penyalahgunaan terhadap data pribadi tersebut masih sering terjadi. Tujuan dari
penelitian ini adalah untuk megetahui faktor penyebab dan upaya hukum apa yang
dapat dilakukan oleh pihak yang dirugikan atas tindakan penyalahgunaan data
pribadi yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti menggunakan data sekunder sebagai
bahan dasar dengan cara melakukan penelusuran terhadap peraturan dan literatur
yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Spesifikasi Penelitian ini bersifat
deskriptif analitis yang tidak hanya menggambarkan masalah hukum tapi juga fakta
serta gejala lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif terkait
permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dilakukan oleh
Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat disimpulkan bahwa tidak dilaksanakannya
kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan untuk meminta persetujuan tertulis atas
data pribadi yang dibuka dan diberikan kepada pihak ketiga, ketidakhadiran suatu
badan pengawas yang dibentuk sebagai pengendali data pribadi untuk memastikan
pemenuhan kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi yang dituangkan dalam
sebuah regulasi secara komprehensif seperti undang-undang serta tingginya tingkat
persaingan Telemarketing untuk mendapatkan data base sebagai sasaran
penawaran produk asuransi yang kemudian menimbulkan permasalahan hukum.
Diperlukannya pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi pelindungan data
pribadi agar ada pihak yang bertanggung jawab untuk memastikan pemenuhan
kepatuhan atas prinsip pelindungan data pribadi dan pelanggaran pelindungan data
pribadi sehingga dapat meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan pelindungan
data pribadi, menjamin hak warga negara atas pelindungan diri pribadi, serta
menjamin pengakuan dan penghormatan atas pentingnya pelindungan data pribadi.
Intan Tofany Pamela - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Intan Tofany Pamela. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DATA
PRIBADI YANG DISALAHGUNAKAN OLEH
PELAKU USAHA JASA KEUANGAN (PUJK)
BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14
TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN
INFORMASI PUBLIK DIHUBUNGKAN DENGAN
PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN
NOMOR 1/POJK.07/2013 TENTANG PERLINDUNGAN
KONSUMEN SEKTOR JASA KEUANGAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd