INNE YULIANI; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO KUHPERDATA


Perjanjian perkawinan setelah adanya perkawinan diatur dalam Pasal 29
Undang-undang No.1 tahun 1974 tentang perkawinan Pasal 147 juncto Pasal 149
KUHPerdata bahwa perjanjian perkawinan itu harus dibuat dengan akta Notaris
sebelum dilangsungkannya perkawinan. Dibuatmya perjanjian perkawinan setelah
perkawinan baik bagi pihak suam istri maupun pihak lain yang terkait dengan harta
perkawinan yang telah tercampur, hutang piutang yang telah ada ketika perkawinan
berlangsung sebelum dibuatnya perjanjian perkawinan setelah perkawinan tersebut
dan hal-hal lainnya yang perlu dikaji dan diteliti lebih lanjut adanya pengaturan
Perjanjian Perkawinaan yang dibuat setelah adanya Perkawinan dihubungkan
dengan undang-undang no.1 tahun 1974 tentang perkawinan jo KUHPerdata dan
akibat hukum yang timbul dari Perjanjian Perkawinaan yang dibuat setelah adanya
Perkawinan.
Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu metode
pendekatan yang menekankan pada ilmu hukum, menelaah kaidah hukum yang
berlaku dimasyarakat, meneliti bahan kepustakaan atau data sekunder berbagai
buku dan norma-norma hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan,
asas-asas hukum, kaedah hukum dan ketentuan perundang-undangan. Spesifikasi
penelitian ini, menggunakan metode deskriptif analisis untuk menuliskan fakta dan
memperoleh gambaran mengenai peraturan perundang-undangan dengan teori-teori
hukum dalam praktik pelaksanaan yang menyangkut permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian pengaturan perjanjian perkawinan yang dibuat setelah
perkawinan ditinjau dari Pasal 119 KUHPerdata tidak terdapat pengaturan
mengenai pembuatan perjanjian perkawinan setelah perkawinan dilangsungkan.
Perjanjian perkawinan setelah perkawinan dibuat berdasarkan penetapan
Pengadilan Negeri dengan adanya kesepakatan para pihak yang telah memenuhi
syarat-syarat sahnya perjanjian dan berlandaskan pada Pasal 10 ayat (1) UndangUndang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bahwa Pengadilan
dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, memutus suatu perkara yang
diajukan dengan dalil hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk
memeriksa dan mengadilinya dengan tetap berlandaskan kepada ketentuan hukum
yang berlaku dan tidak boleh melanggar/bertentangan dengan tata susila dan
ketertiban umum. Akibat hukum dari pembuatan perjanjian perkawinan setelah
perkawinan terhadap pihak yang membuatnya, perjanjian perkawinan berlaku
mengikat secara hukum bagi suami istri yang membuatnya untuk mematuhi
kesepakatan dalam perjanjian perkawinan tersebut harta benda kekayaan
perkawinan baik menyangkut pemisahan harta maupun hutang piutang yang
ditimbulkan setelah perjanjian perkawinan;terhadap pihak ketiga yang terkait maka
pihak ketiga akan terikat secara hukum sepanjang pihak ketiga tersangkut dan
apabila penetapan perjanjian perkawinan tersebut disahkan atau dicatatkan oleh
Pegawai Pencatat Perkawinan.
INNE YULIANI - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
INNE YULIANI. (2020).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERJANJIAN PERKAWINAN YANG DIBUAT SETELAH PERKAWINAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NO.1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN JO KUHPERDATA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd