Ines Rosalina; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK


Anak merupakan bagian dari masyarakat, mereka mempunyai hak yang
sama dengan masyarakat lain yang harus dilindungi dan dihormati. Anak pada
hakikatnya tidak dapat melindungi dirinya sendiri dari berbagai macam tindakan
yang menimbulkan kerugian mental, fisik, sosial dalam berbagai bidang
kehidupan dan penghidupan. Namun sepertinya penerapan hukum terhadap anak
yang melakukan tindak pidana pembunuhan dari prespektif yuridis belum
terlaksana dengan baik dan anak yang melakukan tindak pidana tetapi sudah
menikah tidak termasuk dalam kategori anak. Perlindungan hukum terhadap anak
dalam hal ini perlu diperhatikan dalam sistem peradilan pidana anak.
Perlindungan hukum dalam hal perlindungan anak berdasarkan ketentuan hukum
yang berlaku (yang mengatur tentang Peradilan Pidana Anak) baik sebagai
tersangka, terdakwa, terpidana/narapidana berdasarkan Undang-Undang Nomor
11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini bertujuan
untuk mengetahui dan menganilisis penerapan hukum terhadap anak yang
melakukan tindak pidana pembunuhan serta mengetahui apakah anak yang
melakukan tindak pidana dan sudah menikah termasuk dalam kategori anak.
Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan penelitian dengan
pendekatan yuridis normatif, spesifikasi penelitian yang digunakan yaitu
deskriptif analisis, subdata bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan
hukum tersier. Objek penelitian yang diteliti di kabupaten Malang dan di kota
Bekasi belum sesuai karena dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama
tujuh tahun, dan seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak
menurut Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah
dikecualikan terhadap anak yang telah menikah.
Berdasarkan hasil penelitian akibat dari anak yang melakukan
penganiayaan yang menyebabkan kematian bisa dikenakan sanksi pemidanaan,
dilihat dari penerapan Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, tetapi hakim
memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana pembinaan dalam lembaga
selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) seharusnya
dalam hukum formilnya hakim tidak perlu menerapkan Undang-Undang SPPA,
tetapi menerapkan KUHAP karena anak tersebut telah menikah. dan kasus di kota
Bekasi seharusnya hakim dapat mempertimbangkan bahwa anak menurut
Undang-Undang Perlindungan Anak (belum berusia 18 tahun) haruslah
dikecualikan terhadap anak yang telah menikah.
Ines Rosalina - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Ines Rosalina. (2020).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd