INDRA LESMANA; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AGAR DAPAT DIDAFTARKAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN


Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok
Agraria dan peraturan pelaksanaannya yang terkait jual beli hak atas tanah harus
dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Masyarakat Indonesia
masih banyak melakukan transaksi jual beli tanah dengan hanya dibuktikan dengan
kuitansi, hal tersebut dapat dilihat dari kasus yang terjadi sehingga dapat
menimbulkan permasalahan serta memperlambat proses pendaftaran tanah di
Kantor Pertanahan. Masyarakat memilih melakukan jual beli tanah secara dibawah
tangan karena tidak memerlukan banyak biaya atau lebih murah dibandingkan
dengan jual beli yang dilakukan dengan akta otentik yang dibuat dihadapan PPAT
yang mana prosesnya mudah, cepat selesai dan lebih praktis, sehingga proses jual
beli tanah tersebut dianggap telah sah dan mempunyai kekuatan serta kepastian
hukum, oleh karena itu banyak masalah hukum yang timbul karena jual beli yang
tidak dilakukan dihadapan PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat
hukum terhadap jual beli hak atas tanah yang tidak dilakukan dihadapan PPAT dan
hanya dibuat secara dibawah tangan serta upaya hukum yang harus dilakukan oleh
pembeli untuk menyelesaikan permasalahan peralihan hak atas tanah tanpa melalui
akta jual beli yang dibuat dihadapan PPAT, untuk dapat diproses di Kantor
Pertanahan.
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yuridis
normatif yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan
kepustakaan atau data sekunder yang meliputi berbagai buku dan norma-norma
hukum yang terdapat pada peraturan perundang-undangan, asas-asas hukum,
kaedah hukum dan mengkaji ketentuan-ketentuan perundang-undangan. Penelitian
ini bersifat deskriptif analitis, bersifat deskriptif maksudnya dari penelitian ini
diharapkan diperoleh gambaran secara rinci dan sistematis tentang permasalahan
yang diteliti, yang dimana tahap penelitiannya mengumpulkan data sekunder yang
terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
Akibat hukum jika jual beli tanah dilakukan secara dibawah tangan maka
tidak akan bisa melakukan peralihan hak atas tanah dikantor pertanahan dengan
maksud untuk balik nama pada sertipikat dari penjual kepada pembeli lalu apabila
timbul sengketa antara para pihak, maka akta dibawah tangan tersebut tidak
menjadi alat bukti yang kuat dan tidak sempurna serta masih sangat bisa disangkal
oleh penjual. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pembeli apabila penjual
tidak dapat ditemukan keberadaannya guna kepentingan pendaftaran peralihan hak
atas tanah dapat mengajukan gugatan dan mandaftarkannya ke Panitera Pengadilan
yang memiliki kompetensi yaitu melalui peradilan umum (negeri), agar putusan
hakim menjadi dasar peralihan hak atas tanah dan pembeli mempunyai kepastian
hukum atas tanah yang sudah dibelinya serta Kantor Pertanahan harus
melaksanakan isi putusan pengadilan tersebut dengan cara mendaftarkan sertipikat
atas nama penggugat dalam hal ini pembeli.
INDRA LESMANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
INDRA LESMANA. (2020).TINJAUAN YURIDIS TENTANG PERALIHAN HAK ATAS TANAH TANPA AKTA JUAL BELI YANG DIBUAT DIHADAPAN PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH AGAR DAPAT DIDAFTARKAN HAKNYA DI KANTOR PERTANAHAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd