Hones Lumban Tobing; " />
Record Detail Back

XML

PRAKTIK PERJANJIAN OBLIGASI KONVERSI (CONVERTIBLE BOND AGREEMENT) PADA PT. GOLDEN PRIMA DIGITAL VENTURA (PERUSAHAAN RINTISAN) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS


Perjanjian Convertible Bond Agreement atau Obligasi Konversi adalah
perjanjian yang dibuat oleh para pihak yang disebut juga sebagai pemegang obligasi
(kreditur) dan penerbit obligasi (debitur), dimana salah satu klausul dalam
perjanjian yang dibuat memuat isi bahwa dalam hal pihak debitur melakukan
wanprestasi yaitu dengan tidak membayar utang beserta bunga pada waktu yang
ditentukan. Maka opsi yang ditawarkan adalah utang dan bunga yang menjadi
kewajiban debitur yang harusnya dibayar kepada kreditur dengan opsi yang dibuat
akan ditukar menjadi saham milik perusahan debitur sebesar utang dan bunga.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada permasalahan yang menarik untuk
dikaji antara lain akibat hukum perjanjian Convertible Bond Agreement terhadap
pihak pemegang obligasi dan penerbit obligasi? dan tindakan hukum terhadap
perbuatan wanprestasi dari perjanjian Convertible Bond Agreement?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis berdasarkan peraturan yang berlaku dalam hukum
perdata maupun hukum yang khusus. Teknik mengumpulkan data dilakukan
melalui studi kepustakaan serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data
primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa kekuatan hukum perjanjian
Convertible Bond Agreement berdasarkan ketentuan umum dapat memiliki
kekuatan hukum selama para pihak sepakat akan opsi yang ditawarkan yaitu
pengalihan utang menjadi saham, karena sesuai dengan asa kebebasan berkontrak
dalam Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata, para pihak bebas memuat kontrak dan
mengatur sendiri isi dari kontrak tersebut, sepanjang memenuhi syarat sebagai suatu
kontak atau perjanjian, tidak dilarang oleh undang-undang sesuai dengan kebiasaan
yang berlaku, dan perjanjian tersebut dengan itikad baik, hal tersebut sesuai dengan
apa yang diamanatkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata. Tetapi dalam pelaksanaanya
ditemukan permasalahan atau wanprestasi. yang menjadi acuan terhadap aturan
yang dipakai adalah aturan atau hukum yang lebih khusus mengenai saham, dimana
setiap perusahaan yang berbadan hukum perseroan terbatas melakukan perjanjian,
maka para perusahaan tersebut harus tunduk terhadap Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas. dan segala ketentuan yang ada pada
undang-undang tersebut harus ditaati oleh setiap perusahaan.
Hones Lumban Tobing - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Hones Lumban Tobing. (2020).PRAKTIK PERJANJIAN OBLIGASI KONVERSI (CONVERTIBLE BOND AGREEMENT) PADA PT. GOLDEN PRIMA DIGITAL VENTURA (PERUSAHAAN RINTISAN) DITINJAU BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd