Record Detail Back
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN SALAH TANGKAP YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Perlindungan hukum terhadap saksi korban salah tangkap adalah sesuatu hal
yang penting dimana maraknya kasus korban salah tangkap yang terjadi di
Indonesia. Perlindungan hukum sendiri telah diatur didalam Kitab UndangUndang Hukum Pidana (KUHAP) dan juga didalam Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban Perlindungan Saksi dan
Korban. Adanya ketidakpastian hukum mengenai masa kadaluarsa untuk
melakukan permohonan pengajuan penggantian kerugian membuat bingung kapan
masa kaduluarsa ini ada, karena ada frasa berdasarkan petikan putusan didapatkan
atau salinan putusan diterima. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan dan
menganalisis mengenai kepastian perlindungan dan mekanisme permohonan ganti
kerugian terhadap korban salah tangkap yang sering terjadi di Indonesia
Metode pendekatan yang digunakan untuk menunjang penelitian ini adalah
pendekatan yuridis normatif yang bersifat kualitatif, adalah penelitian yang
mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berdasarkan hasil analisis dari penelitian, dapat ditarik kesimpulan
bahwasanya perlindungan hukum dan mekanisme permohonan ganti kerugian
terhadap korban salah tangkap sudah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Pidana (KUHAP) dimulai dari pasal 77 sampai dengan pasal 100. Didalamnya
sudah sangat jelas mengatur bahwa korban salah tangkap harus mendapatkan hak
ganti kerugian akibat kekeliruan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban
Perlindungan Saksi dan Korban pun menjelaskan tentang perlindungan hukum
terhadap korban salah tangkap harus berasaskan pada penghargaan atas harkat dan
martabat manusia; rasa aman; keadilan; tidak diskriminatif; dan kepastian hukum.
Namun mekanisme penggantian dibatasi hanya tiga bulan setelah petikan putusan
didapatkan atau salinan putusan diterima, makna kata “atau” ini sering menjadi
salah tafsir.
Gilang Nur Alif Pradana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Gilang Nur Alif Pradana. (2020).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PERLINDUNGAN
HUKUM TERHADAP SAKSI KORBAN SALAH
TANGKAP YANG TELAH MENJALANI HUKUMAN
BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN
1981 TENTANG KUHAP DIHUBUNGKAN DENGAN
UNDANG UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2014 TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13
TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN
KORBAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd