Frantober L Tobing; " />
Record Detail Back

XML

LEGALITAS PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM GUGATAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA


Suatu peristiwa yang patut diduga sebagai tindak pidana, maka dapat
dilakukan proses hukum yang dimulai dengan penyelidikan untuk selanjutnya
dapat ditingkatkan menjadi penyidikan, penuntutan, dan mengadili perkara
tersebut. Dalam hal pelaksanaan tugasnya, Hukum Acara Pidana memberikan
wewenang kepada pihak yang berwenang untuk melakukan tindakan-tindakan
sebagai upaya paksa.Perlakuan terhadap tersangka harus manusiawi dan
menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia serta rasa keadilan. Sebagai
konsekuensinya maka pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan,
tersangka atau terdakwa tidak boleh diperlakukan sewenang-wenang sebagai
pihak yang semata-mata dianggap bersalah. Adapun permasalahan Bagaimana
Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai
Dihubungkan dengan KUHAP? Apa faktor penghambat Legalitas Penyitaan
Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak Pidana Cukai Dihubungkan dengan
KUHAP?
Metode penelitian yang digunakan adalah menggunakan metode penelitian
yuridis normatif, yaitu penelitian hukum yang dilakukan dengan cara mengkaji
dan menguji data sekunder yang berupa hukum positif khususnya di bidang
hukum pidana yang berkaitan dengan Legalitas Penyitaan Barang Bukti dalam
Praperadilan Tindak Pidana Cukai dihubungkan dengan Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana. Sedangkan analisis data menggunakan metode yuridis
kualitatif, yaitu data yang akan diolah dan di analisis secara kualitatif dari data
pustaka dan sumber lainnya yang kemudian di susun secara sistematis untuk
dianalisis secara kualilatif dan di sajikan secara deskriptif.
Perkara praperadilan Nomor 22/Pid.Pra/2019/PN Pbr ditinjau dari legalitas
penyidik dalam melakukan penyitaan, penggeledahan dan penetapan tersangka
bahwa termohon sebagai penyidik telah melakukan pelanggaran merujuk pada
ketentuan Pasal 1 angka 2 KUHAP. Selain itu merujuk pada aturan Pasal 77 dan
79 KUHAP penyidik melakukan penyitaan penggeledahan dan penetapan
tersangka dengan tidak melibatkan atau didampingi saksi-saksi terutama ketua
RT, tidak ada memberikan surat tanda penerimaan atas penyitaan barang-barang,
dan tidak menunjukkan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Faktor Penghambat dan upaya Penyitaan Barang Bukti dalam Praperadilan Tindak
Pidana Cukai yaitu minimnya informasi, disinformasi, miskomunikasi, maupun
waktu untuk mencari pasal-pasal dan menetapkan status tersangka dalam perkara
pidana cukai dilakukan penyidik yang kerap menemui kesulitan dalam penerapan
teknik penangkapan, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti. Proses penyidik
dengan surat izin dari Ketua Pengadilan Negeri, dianggap penyidik menjadi
terhambat, karena Penyidik harus segera menyita barang bukti tersebut tetapi di
sisi lain harus melaui proses permintaan izin dahulu dari Ketua Pengadilan
Negeri. Selain itu kekuasaan diskresi yang begitu luas dan kurang jelas batasbatasnya menimbulkan permasalahan terutama dengan asas-asas hukum pidana
yaitu asas kepastian hukum dan hak asasi manusia.
Frantober L Tobing - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Frantober L Tobing. (2020).LEGALITAS PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM GUGATAN PRAPERADILAN TINDAK PIDANA CUKAI DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANGUNDANG HUKUM ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd