Firli Barliana Miraz; " />
Record Detail Back

XML

PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB KEPEMILIKAN TELEPON GENGGAM OLEH NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA JELEKONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN


Lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan tempat isolasi bagi
para pelaku tindak kriminal dengan sistem birokrasi yang tertutup dan
tidak bisa secara bebas berkomunikasi dengan orang luar, serta dirampas
kebebasannya karena memang demikian pembinaan yang diterapkan
dengan tujuan untuk memberikan unsur jera dan memperbaiki diri agar
menjadi lebih baik, namun dalam prakteknya tidak mencapai tujuan yang
diharapkan. Masih sering terjadi penyimpangan pelanggaran yaitu
narapidana yang berada di dalam Lapas yang seharusnya telah dirampas
kemerdekannya, namun narapidana tersebut dapat berkomunikasi dengan
orang di luar Lapas secara bebas dan bahkan bisa menge dalikan kejahatan
dari dalam Lapas, diantaranya adalah penipuan dengan modus operandi
dan media. Permasalahan yang diteliti adalah bagaimana bentuk
komunikasi yang harus dilakukan narapidana sehingga tidak melanggar
hukum tetapi memenuhi hak hukum. Tujuan hukum dengan di
berlakukannya larangan penggunaan alat komunikasi dilihat dari praktek
di Lapas Klas IIA Jelekong dan bagaimana upaya penanggulangannya.
Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pedekatan
Yuridis normative. Daya yang di gunakan adalah data primer dan data
skunder. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara
identifikasi, klarifikasi, dan penyusunan data serta penarikan kesimpulan
data hasil pengolahan tersebut dianalisa secara kualitatif.
Bentuk komunikasi yang seharusnya dilakukan narapidana adalah
bentuk komunikasi langsung yaitu dengan kunjungan dan komunikasi
tidak langsung dengan menggunakan wartel yang di sediakan pihak Lapas
berdasarkan Pasal 14 huruf F Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995
Tentang Pemasyarakatan, apabila narapidana membawa alat komunikasi
sendiri di dalam Lapas akan melanggar peraturan dimana disebutkan
dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 Tahun 2013 Tentang
Tata Tertib Lapas yang bertujuan agar tercapainya suasana aman dan
tertib, tidak terjadi penipuan atau modus operandi di dalam Lapas, untuk
meminimalisir terjadinya pelanggaran narapidana yang menyelundupkan
telepon genggam di dalam Lapas. Pihak Lapas menggunakan upaya
preventif meliputi penyuluhan hukum, melakukan peningkatan kualitas
dan kuantitas kegiatan pembinaan, dan melakukan razia rutin. Sedangkan
upaya represif dilakukan dengan hukuman sanksi disiplin yaitu disiplin
tingak berat atau ringan.
Firli Barliana Miraz - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Firli Barliana Miraz. (2020).PELANGGARAN TERHADAP TATA TERTIB KEPEMILIKAN TELEPON GENGGAM OLEH NARAPIDANA DI LAPAS KLAS IIA JELEKONG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO 12 TAHUN 1995 TENTANG PEMASYARAKATAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd