Record Detail Back
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU JASA TITIPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 102 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN
Berubahnya perilaku masyarakat dalam memenuhi gaya hidup konsumtif
karena berkembangnya teknologi berimbas kepada banyaknya pelaku usaha jasa
titipan yang melakukan kegiatan usaha bertentangan dengan peraturan. Mereka
sering memanfaatkan fasilitas pembebasan bea masuk, padahal seharusnya fasilitas
tersebut tidak dapat digunakan oleh pelaku usaha. Pelaku jasa titipan juga
merugikan pengusaha retail dalam negeri karena persaingan tidak sehat, serta
merugikan negara karena tidak terpenuhinya bea masuk dan pajak lainnya.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana penegakan
hukum terhadap pelaku usaha jasa titipan dihubungan dengan Pasal 102 UndangUndang nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10
tahun 1995 tentang Kepabeanan serta upaya yang dilakukan untuk menanggulangi
penyelundupan yang dilakukan oleh pelaku usaha jasa titipan.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu yuridis
normatif dengan spesifikasi penelitian, deskriptif analitis yang memberikan
gambaran penyelundupan yang dilakukan pelaku usaha jasa titipan. Tahap
penelitian, studi kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu Undang-Undang
nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun
1995 tentang Kepabeanan. Teknik pengumpulan data, studi dokumen yang
dilakukan dengan cara memahami buku dan peraturan perundang-undangan. Serta,
analisis data, yuridis kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma
hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penegakan hukum terhadap pelaku
jasa titipan seringkali tidak diterapkan berdasarkan Pasal 102 Undang-Undang
nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 10 tahun
1995 tentang Kepabeanan, dikarenakan adanya faktor penyebab pasal tersebut tidak
dapat diterapkan seperti unsur pasal yang tidak terpenuhi atau kurangnya barang
bukti. Untuk menanggulangi penyelundupan yang dilakukan pelaku jasa titipan,
dilakukan upaya preventif dan represif oleh bea cukai. Penegakan hukum terhadap
pelaku jasa titipan harus ditegakkan sesuai ketentuan yang ada dengan mengacu
kepada Undang-Undang Kepabeanan khususnya Pasal 102 terkait dengan
penyelundupan dibidang impor sehingga dapat memberikan efek jera, serta untuk
menanggulangi penyelundupan, diperlukan sosialisasi lebih giat lagi dan dukungan
dari masyarakat khususnya pelaku usaha jasa titipan.
Finna Septiani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Finna Septiani. (2020).PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PARA PELAKU
JASA TITIPAN DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 102
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2006
TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 10 TAHUN 1995 TENTANG KEPABEANAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd