Record Detail Back
TINJAUAN HUKUM MENGENAI KECELAKAAN KERJA YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
Program jaminan sosial bersifat wajib namun masih ada tenaga kerja yang
belum terdaftar sebagai peserta sesuai ketentuan yang berlaku yang salah satunya
para pekerja harian lepas pada Trans Luxury Hotel Kota Bandung. Sehubungan
dengan hal tersebut ada beberapa permasalahan yang menarik untuk dikaji antara
lain bagaimanakah bentuk perlindungan yang diberikan terhadap tenaga kerja yang
mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program BPJS oleh Trans
Luxury Hotel Kota Bandung ? serta apakah faktor-faktor penghambat pemenuhan
kewajiban terhadap tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak
terdaftar dalam program BPJS oleh Trans Luxury Hotel Kota Bandung?
Pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis
normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah hukum
positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian ini
adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja,
melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
ketenagakerjaan. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
serta penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa apabila terdapat pekerja yang
mengalami kecelakaan kerja namun para pekerja tersebut tidak terdaftar dalam
program BPJS yaitu dengan menanggung biaya rumah sakit. Bentuk perlindungan
lain bagi tenaga kerja yang belum terdaftar dalam program BPJS yang mengalami
kecelakaan kerja yaitu dengan menyediakan medical room dan diberikan
pertolongan pertama oleh Tim ERT First Aid, serta adanya pelatihan teknis bagi
setiap pekerja baru untuk menyesuaikan lingkungan kerja demi menanggulangi
adanya resiko kecelakaan kerja, selain itu juga pekerja diberikan waktu penyesuaian
lingkungan kerja dengan alat-alat yang dipergunakan di lingkungan pekerjaan yang
belum biasa digunakan. Faktor-faktor penghambat pemenuhan kewajiban terhadap
tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja yang tidak terdaftar dalam program
BPJS yaitu antara lain faktor administrasi, faktor pekerja harian lepas yang hanya
dikontrak bekerja selama tiga bulan saja, faktor pekerja yang tidak mau
mendaftarkan dirinya dalam program BPJS, karena masa kontrak yang hanya tiga
bulan saja, dan faktor kurangnya pengetahuan pekerja mengenai BPJS.
Fidelis Warso - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Fidelis Warso. (2020).TINJAUAN HUKUM MENGENAI KECELAKAAN
KERJA YANG DIALAMI OLEH TENAGA KERJA
YANG TIDAK TERDAFTAR DALAM PROGRAM
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL
(BPJS) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG
BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd