F. Eva Monika Sihotang; " />
Record Detail Back

XML

PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEREDARAN KOSMETIK KEDALUARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA


Kemajuan di bidang industri yang begitu pesat juga berefek membuat
persaingan antar pelaku usaha saling ketat terutama dalam hal menarik konsumen
dalam jual beli barang yang akan diperjualbelikan, salah satu produk yang laris
dipasaran adalah kosmetik. Meningkatnya kebutuhan konsumen pada kosmetik
terutama untuk kaum perempuan mengakibatkan banyak pelaku usaha
menghalalkan segala cara untuk mendapatkan keuntugan, karena semakin banyak
kebutuhan konsumen akan komsetik dimanfaatkan oleh sekelompok pelaku usaha
yang tidak bertanggung jawab dengan memproduksi ataupun memperdagangkan
kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Masih banyaknya peredaran
kosmetik yang tidak sesuai atau tidak memenuhi syarat Badan Pengawas Obat dan
Makanan seperti kosmetik kadaluarsa, disebabkan oleh kurangnya pengawasan
yang dilakukan oleh BPOM terhadap produk- produk tersebut. Sehingga sering kali
produk yang tidak dilengkapi dengan standar produk yang memadai dan aman
untuk dipergunakan dapat masuk pasaran dan diperjual belikan dengan mudah.
Penulis mengidentifikasi permasalahan sebagai berikut; bagaimana tanggung jawab
penjual kosmetik kedaluarsa terkait kosmetik kedalursa yang beredar di pasaran dan
bagaimana upaya dalam penaggulangan peredaran kosmetik kedalursa di pasaran.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran
terhadap peraturan-peraturan dan literatur-literatur yang berkaitan dengan
permasalahan yang diteliti. Sedangkan Teknik analisi yang digunakan adalah
yuridis kualitatif yaitu berdasarkan undang-undang yang satu tidak boleh
bertentangan dengan undang-undang lain.
Hasil dari penelitian ini adalah Pengaturan tentang pertanggung jawaban
pelaku usaha diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang
Perlindungan Konsumen Pasal 19, sedangkan larangan pelaku usaha diatur dalam
Pasal 8. Kewajiban pelaku usaha diatur dalam Pasal 7 diantaranya pelaku usaha
wajib memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan
jaminan barang dan/jasa serta memberikan kompensasi apabila terjadi kerugian.
Kewajiban pelaku usaha tersebut ditetapkan agar tidak terjadi kerugian terhadap
konsumen. Badan Pengawas Obat dan Makananan (BPOM) adalah lembaga
pemerintah nonkementrian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pengawasan obat dan makanan. Pengawasan itu bisa dilakukan dalam rangka
memeriksa produk yang beredar di pasaran seperti pasar-pasar tumpah car free day
(CFD) ataupun pasar minggu dengan memeriksa kondisi produk seperti tanggal,
keutuhan, kelayakan. Selain itu BPOM dalam menanggulangi peredaran kosmetik
kedaluarsa di Kota Bandung dengan mengadakan penyelidikan-penyelidikan
langsung pada tempat kejadian perkara, selain dari laporan atau aduan konsumen.
F. Eva Monika Sihotang - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
F. Eva Monika Sihotang. (2020).PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU PEREDARAN KOSMETIK KEDALUARSA DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN PERATURAN KEPALA BADAN PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN NOMOR 19 TAHUN 2015 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS KOSMETIKA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd