ERWIN NUGRAHA; " />
Record Detail Back

XML

ASURANSI KECELAKAAN BAGI WISATAWAN DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN


Asuransi kecelakaan wisatawan merupakan hal penting yang seharusnya
diketahui oleh wisatawan dan pengelola pariwisata, khususnya dalam penggantian
ganti rugi asuransi kecelakaan sebagai tindak lanjut atas resiko tersebut. Ini
menjadi sorotan penting tentang bagaimana menciptakan rasa aman dan nyaman
bagi wisatawan dengan tetap mendapat asuransi kecelakaan diri dan bagaimana
pelaksanaan dari Undang-Undang Kepariwisataan itu sendiri. Kasus asuransi
kecelakaan wisatawan di Dunia Fantasi (Dufan) Jakarta, Pelabuhan Ratu
Sukabumi menimbulkan berbagai masalah khususnya mengenai penggantian
ganti rugi atas resiko kecelakaan wisatawan sebagai korban di objek wisata.
Adapun permasalahan bagaimana Penerapan Asuransi Kecelakaan Bagi
Wisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan? Bagaimana Upaya yang dapat dilakukan apabila
asuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak dibayar?.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis
normatif, yaitu menetapkan standar norma tertentu terhadap suatu fenomena
dengan mengkaji data-data sekunder serta membahas Asuransi Kecelakaan Bagi
Wisatawan Domestik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014
Tentang Perasuransian Dihubungkan Dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun
2009 Tentang Kepariwisataan, sedangkan analisis data menggunakan metode
yuridis kualitatif yaitu bersumber dan studi kepustakaan serta studi lapangan,
kemudian di susun secara sistematis, setelah dianalisa disajikan secara deskriptif.
Penelitian lebih menekankan pada kajian analisis data sekunder atau studi
kepustakaan yang ditunjang dengan data primer yaitu studi lapangan.
Penerapan Asuransi Kecelakaan Bagi Wisatawan Domestik berdasarkan
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Perasuransian Dihubungkan
dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan adalah
Pengelola objek wisata Dufan, memberikan kompensasi seperti biaya pengobatan
bagi korban perahu terbalik pada wahana permainan arung jeram Dunia Fantasi
(Dufan) Taman Impian Jaya Ancol. Pihak pengelola wisata akan memberi
kompensasi bagi para korban kecelakaan di objek wisata Parangtritis Yogyakarta,
Dinas Pariwisata Bantul yang bertindak sebagai pengelola wisata bekerjasama
dengan perusahaan asuransi PT. Jasaraharja Putera sebagai pemberi jaminan ganti
kerugian kepada pengunjung dengan cara membayar sejumlah uang. Upaya yang
dapat dilakukan apabila asuransi kecelakaan bagi wisatawan domestik tidak
dibayar adalah wisatawan wajib memiliki tiket, selain sebagai bukti, tiket tersebut
untuk klaim asuransi jika yang bersangkutan terkena musibah, kalau dulu di
tiketnya itu dicantum, sekarang tidak dimunculkan karena sewa motor yang Rp 8
ribu termasuk di dalamnya asuransi. Pihak pengelola wisata wajib mengganti
kerugian apabila ada wisatawan domestik mendapat kecelakaan di objek wisata
tersebut dengan bukti tiket yang dibayar wisatawan.
.
ERWIN NUGRAHA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ERWIN NUGRAHA. (2020).ASURANSI KECELAKAAN BAGI WISATAWAN DOMESTIK BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 TENTANG KEPARIWISATAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd