Dinda Fahridha Firdaus; " />
Record Detail Back

XML

EFEKTIVITAS PASAL 43 JO PASAL 28 UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA MENGENAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN


Hubungan antara perusahaan dengan serikat pekerja seringkali
digambarkan tidak harmonis. Padahal kedua belah pihak diharapkan mempunyai
hubungan industrial yang baik, harmonis dan sinergi, agar produksi dapat berjalan
optimal dan membawa keuntungan bagi perusahaan, tetapi tidak bisa dipungkiri
bahwa hubungan antara pekerja dan pengusaha sangat bermuatan konflik. Salah
satu konflik yang sering terjadi adalah Perusahaan/Pengusaha yang menghalangi
terbentuknya atau berjalannya serikat pekerja karena mereka menganggap serikat
pekerja tersebut bisa berpengaruh buruk bagi kelangsungan bisnis. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana Efektivitas Pasal
mengenai Sanksi terhadap Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu
Pasal 43 Jo. Pasal 28 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat
Pekerja.
Metode Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan spesifikasi
penelitian deskriptif analistis yang menggambarkan mengenai sanksi bagi pelaku tindak
pidana pemberangusan serikat pekerja (Union Busting). Tahap penelitian, menggunakan
library research atau penelitian kepustakaan dengan bahan hukum primer yaitu
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Teknik
pengumpulan data, studi dokumen yang dilakukan dengan cara memahami buku
dan peraturan perundang-undangan. Serta, analisis data menggunakan yuridis
kualitatif, yaitu penelitian yang mengacu kepada norma hukum yang terdapat
dalam berbagai peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penerapan Pasal 43 Jo Pasal 28
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja kurang efektif
karena Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja (Union Busting) sulit untuk
diselesaikan melalui proses dan mekanisme penyelesaian pidana, hal ini
disebabkan karena objek sengketa Union Busting sangat mudah untuk disamarkan
menjadi Perselisihan Hubungan Industrial. Upaya pemerintah dalam mencegah
Tindak Pidana Pemberangusan Serikat Pekerja yaitu dengan cara melakukan
Pembinaan dan Pengawasan. Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemberangusan
Serikat Pekerja (Union Busting) harus mengacu kepada Pasal 43 Jo Pasal 28
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja agar menimbulkan
efek jera bagi pelaku dan dapat memberikan keadilan.
Dinda Fahridha Firdaus - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dinda Fahridha Firdaus. (2020).EFEKTIVITAS PASAL 43 JO PASAL 28 UNDANGUNDANG NOMOR 21 TAHUN 2000 TENTANG SERIKAT PEKERJA MENGENAI SANKSI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMBERANGUSAN SERIKAT PEKERJA (UNION BUSTING) DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd