Dara Amatul Firdausa; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK


Perkawinan merupakan salah satu bentuk dari hak asasi manusia, hal ini
telah diatur oleh konstitusi kita yang menyatakan bahwa setiap orang berhak
untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturuan dengan cara perkawinan.
Hak dasar tersebut kemudian diimplementasikan ke dalam Undang-Undang No. 1
Tahun 1974 tentang Perkawinan. Untuk melangsungkan perkawinan sendiri,
haruslah memenuhi syara-syarat yang telah diatur oleh undang-undang. Salah satu
syarat perkawinan yang seringkali diperbincangkan adalah mengenai batasan usia
untuk menikah, sebelum ada putusan Mahkamah Konstitusi No. 22/PUUXV/2017, syarat usia untuk menikah bagi perempuan adalah 16 tahun dan untuk
laki-laki adalah 19 tahun, setelah terbit putusan Mahkamah Konstitusi
No.22/PUU-XV/2017, baik perempuan dan laki-laki harus berusia 19 tahun untuk
dapat melangsungkan perkawinan. Nyatanya dengan adanya kenaikan usia
tersebut, praktik perkawinan anak di bawah umur masih saja terjadi. Ini bisa
dilihat dari kasus Pujiono Cahyo Widianto atau yang lebih dikenal dengan Syekh
Puji yang menikahi anak di bawah umur pada 2016 silam. Atas perbuatan itu,
Syekh Puji dilaporkan oleh keluarganya sendiri terkait dengan kekerasan seksual
anak di bawah umur.
Metode penelitian yang digunakan dalam penyusunan penulisan ini adalah
yuridis normatif yaitu dengan menganalisis terhadap peraturan perundangundangan yang berhubungan dengan penelitian ini dan juga analisis dari bahan
hukum untuk menunjang penelitian ini. Sehingga dapat diambil kesimpulan
bagaimana norma yang tertera dan norma yang berlaku di masyarakat.
Temuan dari hasil bahwa Perkawinan anak yang dilakukan oleh syekh puji
melanggar ketentuan apapun, karena undang-undang perkawinan hanya
membatasi usia perkawinan saja bukan melarang perkawinan anak di bawah
umur, akan tetapi perkawinan yang terjadi pada kasus ini hanya disetujui oleh satu
pihak saja, dengan kata lain salah satu syarat perkawinan yaitu adanya persetujuan
kedua belah pihak calon, dengan kata lain perkawinan yang terjadi adalah satu
pihak tidak setuju. Perbuatan yang dilakukan oleh syekh puji bukan kali pertama,
perbuatan yang sama pernah dilakukan dengan menikahi anak di bawah dua belas
tahun pada 2008 silam. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijatuhi hukuman
empat tahun penjara, kemudian pada tahun 2016 pelaku melakukan hal yang sama
dan baru pada 2020 pelaku dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. Apa yang
dilakukan oleh pelaku merupakan pengulangan tindak pidana (residiv) karena
telah mengulangi perbuatan yang sama. Oleh karena itu, pelaku sejatinya harus
diberikan hukum tambahan hukuman sepertiga dari ancaman perbuatannya
tersebut hal ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, selain itu perlu juga
mempertimbangkan aspek lain, yaitu aspek kerugian dari korban sebagai alasan
pemberat hukuman.
Dara Amatul Firdausa - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dara Amatul Firdausa. (2020).PENEGAKKAN HUKUM TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA PERKAWINAN ANAK DI BAWAH UMUR DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd