Dani Rizki Mulyana; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN BEBAS BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA


Peninjauan Kembali adalah upaya hukum terakhir yang diajukan oleh terpidana
atau ahli warisnya. Namun dalam praktek peradilan pidana di Indonesia, upaya
hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Dengan
keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIV/2016 yang
menegaskan rumusan Pasal 263 ayat (1) KUHAP, bahwa Pasal tersebut mengatur
pihak yang berhak mengajukan permohonan peninjauan kembali adalah terpidana dan
ahli warisnya, karena pada hakikatnya peninjauan kembali diperuntukan untuk
kepentingan terpidana dan ahli warisnya dalam mencari keadilan, bukan untuk
kepentingan Negara yang diwakili oleh Kejaksaan atau Korban. Jika Pasal tersebut
ditafsirkan lain maka akan menjadi inkonstitusional.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang bertitik pada
analisis penelitian peraturan perundang – undangan mengenai Hukum Acara
Pidana dengan bahan pustaka. Tahapan yang dilakukan dalam menyusun penelitian
ini dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan. Data yang dilakukan
melalui cara yang berasal dari bahan hukum primer kemudian data tersebut
disusun dan dianalisa melalui metode deskriptif analitis.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Jaksa Penuntut Umum menurut KUHAP
tidak memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum peninjauan kembali. Namun
dalam prakteknya upaya hukum peninjauan kembali dapat diajukan oleh Jaksa
Penuntut Umum yang menyebabkan ketidakpastian hukum itu sendiri. Agar
terjaminnya kepastian dan keadilan di dalam hukum acara pidana, maka perlu
memperhatikan hak-hak terpidana. Peninjauan kembali sepatutnya lebih
mengutamakan kepentingan terpidana, namun tanpa mengesampingkan kepentingan
umum.
Dani Rizki Mulyana - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dani Rizki Mulyana. (2020).TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMOHONAN UPAYA HUKUM PENINJAUAN KEMBALI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DALAM PUTUSAN BEBAS BERDASARKAN PASAL 263 AYAT (1) UNDANGUNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG HUKUM ACARA PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd