Dani Ramdani; " />
Record Detail Back

XML

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 30/PUU/-XXVI/2018 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 65 P/HUM/2018 TENTANG LARANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI CALON ANGGOTA DPD DALAM PEMILU


Pemilu 2019 merupakan salah satu pemilu yang pertama kali dilakukan
untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif secara bersamaan. Sebelum
dilaksanakannya pemilu tersebut, ada beberapa kendala yang dihadapi, khususnya
dalam regulasi, Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum
dalam perjalanannya terdapat beberapa pasal yang diuji materi ke Mahkamah
Konstitusi. Salah satu pasal yang diuji adalah Pasal 182 huruf l yang mengatur
tentang syarat anggota DPD, Mahkamah Konstitusi menyebutkan norma yang
terdapat di dalam pasal tersebut dinyatakan inkonstitusional, kemudian terbit
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 30/PUU-XXVI/2018. Setelah itu terbit
Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018. Aturan yang diterbitkan oleh KPU tersebut
dianggap merugikan salah satu calon anggota DPD, peraturan KPU tersebut
kemudian diuji ke Mahkamah Agung, kemudian Mahkamah Agung mengabulkan
uji materi tersebut, lalu terbit Putusan No. 65P/Hum/2018. Tujuan dari penelitian
ini adalah untuk mengetahui implikasi terbitnya dua putusan tersebut tehadap calon
anggota DPD dalam pemilu 2019, dan bagaimana keabsahan fungsionaris partai
politik dalam pemilu 2019.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, maka
pendekatan yang digunakan adalah dengan pendekatan undang-undang, yakni
melakukan pengkajian peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan
tema penelitian.
Penelitian ini menghasilkan temuan yaitu akibat terbitnya dua putusan
tersebut di atas mengharuskan setiap orang yang akan mencalonkan diri sebagai
anggota DPD hendaklah mengundurkan diri dari partai politik, karena sejatinya
DPD merupakan representasi daerah, oleh karenanya jika calon anggota DPD
tersebut dari partai politik akan bertentangan dengan marwah DPD sebagai
representasi daerah, mengingat keterwakilan partai politik sudah ada di parlemen
yaitu DPR, jika fungsionaris partai politik dapat menjadi anggota DPD maka akan
terjadi keterwakilan ganda di parelemen yaitu perwakilan partai politik. Apabila
setelah terbit putusan ini ada pengurus partai politik sebagai anggota DPD harus
dianggap tidak bertentangan dengan undang-undang apapun, karena putusan
bersifat prosfektif bukan retroaktif, hal ini sesuai dengan prinsip presumption of
constitutionality, oleh karenanya putusan berlaku untuk pemilu 2019 dan
setelahnya, dengan demikian setiap anggota DPD yang merangkap jabatan dengan
partai politik dinyatakan inkonstituisional untuk pemilu 2019 dan setelahnya.
Dani Ramdani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dani Ramdani. (2020).ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 30/PUU/-XXVI/2018 DIHUBUNGKAN DENGAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NO. 65 P/HUM/2018 TENTANG LARANGAN PENGURUS PARTAI POLITIK SEBAGAI CALON ANGGOTA DPD DALAM PEMILU.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd