Dandi Sahputra Ginting; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP)


Keterangan saksi merupakan salah satu dari lima alat bukti yang sah dan
keterangan saksi merupakan salah satu alat bukti yang sangat penting dalam proses
pembuktian pada tahap pemeriksaan. Seorang saksi wajib di sumpah dahulu
sebelum ia memberikan keterangannya di persidangan. namun apabila keterangan
yang di berikan saksi dalam persidangan berbeda dengan isi Berita Acara
Pemeriksaan yang sebelumnya di buat oleh penyidik, maka Majelis Hakim dapat
mempertimbangkan bahwa keterangan saksi tersebut palsu dengan
mempertimbangkan dengan keterangan saksi lainya dan saksi tersebut dapat di
tuntut dengan tindak pidana sumpah palsu. Memberikan keterangan palsu dianggap
memiliki dampak negatif yang sangat besar dalam persidangan yang dapat
merugikan pihak tertentu. Permasalahan yang akan di teliti oleh penulis dalam
penelitian ini adalah hal-hal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana
pemberian keterangan palsu di bawah sumpah yang di lakukan oleh saksi dan
penulis ingin menganalisis penerapan sanksi pidana terhadap saksi yang
memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Metode penelitian yang di gunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis
normatif yaitu penelitian yang berdasarkan data kepustakaan guna untuk
mengumpulakan data sekunder yang berkaitan dengan rumusan masalah dalam
penelitian ini. Spesifikasi penelitian yang di gunakan adalah deskriptif analitis,
yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan saja, melainkan juga menganalisis
melalui peraturan perundang-undangan dan di kaitkan dengan pendapat para pakar,
serta menguraikannya dalam bentuk penelitian dengan menggunakan data sekunder
dengan cara peneltian secara kualitatif.
Berdasarkan Hasil penelitian ini dapat di tarik beberapa kesimpulan bahwa halhal yang melatar belakangi terjadinya tindak pidana pemberian keterangan palsu di
bawah sumpah yang di lakukan oleh terdakwa Sunardi dan Susanto Bin Nasib di
karenakan faktor sosisologis seseorang, bahwa terjadinya tindak pidana tersebut
karena adanya tekanan kelompok dan faktor ekonomi terhadap diri terdakwa, seperti
halnya yang dilakukan oleh terdakwa Sunardi, terdakwa melakukan tindak pidana
karena adanya intimidasi atau tekanan dari pihak Sumitro Sitanggang untuk
meringankan hukuman dari kasus terdakwa Sumitro Sitanggang tersebut, sedangkan
dalam kasus terdakwa Susanto Bin Nasib di latar belakangi oleh faktor ekonomi
yang di mana ingin memenuhi kebutuhan sehari hari keluarganya dan terdakwa ingin
melunasi utang kepada temannya. Dan mengenai penerapan sanksi pidana yang di
terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan terdakwa Sumitro Sitanggang yang dimana
terdapat perbedaan lamanya hukuman yang di putus terhadap terdakwa tersebut
dikarenakan adanya unsur perbedaan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa
iu sendiri yang dimana terdakwa Sunardi melakukan tindak pidana karena adanya
tekanan dari orang lain sedangkan terdakwa Susanto Bin Nasib karena keinginannya
sendiri sehingga unsur mens rea dan actus reus nya sudah terpenuhi sehingga
terjadinya tindak pidana tersebut, hal ini lah yang membuat terjadinya perbedaan
lamanya penerapan sanksi pidana yang di terapkan terhadap terdakwa Sunardi dan
Susanto Bin Nasib.
Dandi Sahputra Ginting - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Dandi Sahputra Ginting. (2020).PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP SAKSI YANG MEMBERIKAN KETERANGAN PALSU DI BAWAH SUMPAH DI HUBUNGKAN DENGAN PASAL 242 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA (KUHP).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd