Cecep Darmawan; " />
Record Detail Back

XML

IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN SKRIPSI


Guru memiliki peranan dan tanggungjawab yang lebih bagi majunya
pendidikan dalam suatu negara. Adanya Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang dapat disingkat menjadi
UUGD menjadi landasan hukum bagi profesi guru. Pada implementasinya,
UUGD ini menimbulkan berbagai permasalahan yang begitu kompleks khususnya
yang menyangkut mengenai persoalan kebijakan profesi guru. Permasalahanpermasalahan mengenai kebijakan profesi guru, seringkali tak pernah selesai dan
tuntas, bahkan selalu menyisakan permasalahan baru bagi profesi guru di
Indonesia. Untuk itu, tujuan dari penelitian ini yakni untuk mengidentifikasi
permasalahan pokok yang berkaitan dengan implementasi kebijakan profesi guru
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen.
Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini yakni yuridis
normatif atau hukum normatif dengan spesifikikasi penelitian menggunakan
pendekatan kualitatif yang akan menghasilkan data berupa deskriptif analitis.
Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan (libray research) dengan
mengumpulkan data primer berupa peraturan perundang-undangan, data sekunder
berupa buku-buku dan jurnal-jurnal yang berkaitan dengan kebijakan profesi guru,
serta data tersier berupa data lainnya yang berkaitan dengan fokus kajian
penelitian.
Hasil penelitian dalam penelitian ini yakni kebijakan profesi guru diatur
dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru
dan Dosen. Dalam UUGD terdapat ketentuan yang mengisyaratkan bahwa profesi
guru merupakan profesi yang terbuka. Artinya setiap orang baik dari lulusan
kependidikan maupun nonkependidikan pun dapat menjadi seorang guru asalkan
memenuhi persyaratan yang telah diamanatkan oleh UUGD, diantaranya yaitu
memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D-IV kependidikan maupun
nonkependidikan, memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan profesi
guru serta memiliki sertifikat pendidik. Penyelenggaraan pendidikan profesi guru
sebelum berlakunya Undang-Undang Guru dan Dosen cenderung menggunakan
model konkuren (concurrent). Namun, setelah berlakunya UUGD ini, model
penyelenggaraan guru di Indonesia cenderung menggunakan model konsekutif.
Akan tetapi disisi lain juga masih mempertahankan model konkuren (concurrent)
yang diselenggarakan pada perguruan tinggi LPTK. Hal ini dapat dilihat dari
berbagai ketentuan-ketentuan dalam UUGD.
Cecep Darmawan - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Cecep Darmawan. (2020).IMPLEMENTASI KEBIJAKAN PROFESI GURU MENURUT UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN DALAM PERSPEKTIF HUKUM PENDIDIKAN SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd