AYU WANDIRA; " />
Record Detail Back

XML

PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP LEASING KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERKREDITAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA


Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Fidusia menguraikan
pihak leasor dan konsumen dalam melakukan perjanjian leasing baik hak-hak
yang diterima maupun kewajiban yang harus dilaksanakan dan ketentuan sanksi
yang berlaku, sehingga ada sanksi yang dikenakan terhadap leasor yang
mengalihkan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasor.
Pengalihan kendaraan dalam masa pembayaran perjanjian pembiayaan leasing
yang menyimpang dari isi perjanjian dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana
penipuan sebagaimana diatur Pasal 378 KUHP apabila memenuhi unsur Pasal
KUHP dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut di atas ada beberapa
permasalahan yang menarik untuk dikaji antara lain Bagaimana Penegakan
Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam
Perkreditan Dihubungkan Dengan KUHP? Apa Kendala Dalam Penegakan
Hukum Tindak Pidana Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam
Perkreditan Dihubungkan Dengan KUHP?
Dalam pembahasan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian
yuridis normatif yang bertujuan untuk mencari asas-asas dan dasar-dasar falsafah
hukum positif, serta menemukan hukum secara in-concreto. Spesifikasi penelitian
ini adalah deskriptif analitis, yaitu tidak hanya menggambarkan permasalahan
saja, melainkan juga menganalisis melalui peraturan yang berlaku dalam hukum
pidana. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan serta
penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dan sekunder.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Tindak Pidana
Penipuan Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah
pengalihan objek leasing kepada pihak ketiga tanpa persetujuan leasing terjadi
akibat tidak adanya komunikasi yang baik antara pihak leasing dengan lessor
sehingga akibat hukum yang terjadi adalah hukuman pidana yang tercantum pada
Pasal 36 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Fidusiayang dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000,-(lima
puluh juta rupiah). Kendala Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Penipuan
Terhadap Leasing Kendaraan Bermotor Dalam Perkreditan adalah penyelesaian
secara langsung melalui jalur eksekutorial yang telah di tetapkan oleh pengadilan,
hal inilah yang mempermudah setiap perusahaan leasing menyelesaikan
permasalahan di lapangan dengan cepat dan singkat dapat pula di masukkan
sebagai unsur tindak pidana penipuan dan dilaporkan dengan Pasal 378 tentang
penipuan atau Pasal pemerasan.
AYU WANDIRA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AYU WANDIRA. (2020).PENEGAKAN HUKUM TINDAK PIDANA PENIPUAN TERHADAP LEASING KENDARAAN BERMOTOR DALAM PERKREDITAN DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd