Record Detail Back
GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM DILUAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA DALAM PUTUSAN PENGADILAN MEDAN NOMOR 775/PDT.G/2018/PN.MDN STUDI KASUS
Studi kasus ini membahas mengenai penerapan gugatan perbuatan
melawan hukum diluar ketentuan hukum acara perdata dalam putusan Pengadilan
Medan Nomor 775/Pdt.G/2018/PN.Mdn. Gugatan adalah tindakan guna
memperoleh perlindungan hakim untuk menuntut hak atau memeriksa pihak lain
memenuhi kewajibannya Dalam hal ini gugatan dapat disimpulkan sebagai suatu
tuntutan hak dari setiap orang atau pihak (kelompok) atau badan hukum yang
merasa hak dan kepentingannya dirugikan dan menimbulkan perselisihan, yang
ditujukan kepada orang lain atau pihak lain yang menimbulkan kerugian itu
melalui pengadilan. Dalam perkara gugatan terdapat dua pihak yang saling
berhadapan yaitu penggugat dan tergugat.
Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normaif yang bertitik pada
analisis terhadap peraturan perundang-undangan dengan menggunakan bahan
hukum dari norma hukum, kaidah hukum dan peraturan perundang-undangan.
Tahapan yang di lakukan dalam menyusun penelitian ini dengan tahap
kepustakaan. Data yang di lakukan melalui cara yang berasal dari bahan hukum
kemudian data tersebut di susun dan di analisa melalui metode deskriftif analisis.
Kesimpulan yang terdapat dalam penelitian ini adalah Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Medan dalam pertimbangan putusanya menyatakan gugatan
yang diajukan oleh penggugat tidak dapat membuktikan adanya perbuatan
melawan hukum, Dalam hal ini Majelis Hakim berpendapat sudah sepatunya
gugatan yang diajukan oleh penggugat dinyatakan ditolak. Pertimbangan hukum
penggugat dalam menganjukan gugatan perbuatan melawan hukum yaitu karena
kreditur melakukan pelelangan sehingga penggugat tidak terima lalu mengajukan
gugatan perbuatan melawan hukum.Upaya hukum yang dapat dilakukan
penggugat dengan upaya hukum biasa yaitu banding. Dalam hal ini yang dapat
diajukanya banding yaitu mengeni pembuktian perbuatan melawan hukum dengan
menguatkan dasar beserta bukti bahwa adanya suatu perbuatan melawan hukum.
ARIF RAKHMAN KHALIM - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
STUDI KASUS
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARIF RAKHMAN KHALIM. (2020).GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
DILUAR KETENTUAN HUKUM ACARA PERDATA
DALAM PUTUSAN PENGADILAN MEDAN NOMOR
775/PDT.G/2018/PN.MDN
STUDI KASUS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd