ARGO ADRIANTO; " />
Record Detail Back

XML

PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API JO. PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL


Senjata bukan lagi alat yang menakutkan seperti yang tergambar oleh kita
pada saat sekarang, tetapi benda ini juga bisa menjadi olahraga yang
menyenangkan seperti Skirmish. Olahraga ini adalah sebuah permainan yang
mensimulasikan kegiatan militer, yang menggunakan replika senjata api. Namun
saat ini penyebaran Airsoft Gun menjadi tidak terkendali tanpa melalui proses
perizinan dan sering digunakan untuk melakukan aktivitas kriminal. Penggunaan
Airsoft Gun tak lagi sesuai fungsi dan tak jarang pemilik menggunakannya
semena-mena dengan sikap arogan. Airsoft Gun adalah benda yang bentuknya
menyerupai senjata api yang dapat melontarkan Ball Bullet dengan menggunakan
tenaga tekanan udara yang dihasilkan dengan mekanisme gas bertekanan rendah
atau pegas namun tidak dapat dipungkiri bahwa Airsoft Gun dapat melukai
seseorang. Saat ini para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun sering kali dijerat
Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata
Api karena belum adanya suatu peraturan perundang-undangan yang mengatur
secara spesifik mengenai Airsoft Gun.
Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yaitu
metode analisis yang menggunakan teori dan konsep ilmu hukum. Spesifikasi
penelitian yang digunakan deskriptif analitis yaitu membuat gambaran secara
sistematis mengenai fakta penyalahgunaan Airsoft Gun dan dianalisis dengan
Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api. Tahap
penelitiannya kepustakaan dan lapangan. Teknik pengumpulan data yaitu dengan
studi dokumen dan wawancara. Analisis data bersifat yuridis kualitatif yaitu
penelitian yang bertitik tolak pada hukum positif.
Hasil penelitian menunjukkan penyebaran Airsoft Gun secara bebas
disebabkan karena mudahnya akses untuk membeli Airsoft Gun secara online,
prosedur perizinan Airsoft Gun yang rumit karena disamakan dengan senjata api
sehingga orang-orang lebih tertarik membeli secara illegal, adanya itikad tidak
baik dari para pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun karena bentuknya yang mirip
dengan senjata api, faktor pengaman diri jika sewaktu-waktu berhadapan dengan
hal yang mengancam jiwanya, dan faktor pemuasan diri mengoleksi Airsoft Gun.
Pelaku penyalahgunaan Airsoft Gun yang digunakan untuk kejahatan dapat
dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951
Tentang Senjata Api karena pelaku memakai atau menggunakan Airsoft Gun
secara melawan hukum atau tanpa hak yaitu tanpa disertai surat perizinan
kepemilikan, sehingga memenuhi unsur-unsur dalam pasal ini. Penerapan Pasal 1
ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 Tentang Senjata Api
bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum di dalam masyarakat karena belum
ada peraturan perundang-undangan yang mengatur secara spesifik tentang Airsoft
Gun. Namun makna senjata api dalam undang-undang ini berbeda dengan makna
dari Airsoft Gun itu sendiri.
ARGO ADRIANTO - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ARGO ADRIANTO. (2020).PENYALAHGUNAAN AIRSOFT GUN TANPA IZIN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 12 TAHUN 1951 TENTANG SENJATA API JO. PERATURAN KEPOLISIAN NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN REPLIKA SENJATA JENIS AIRSOFT GUN DAN PAINTBALL.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd