ANGGA SENDANA; " />
Record Detail Back

XML

PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA PUTUSAN NOMOR. 1/PID.SUS-TPK/2020/PN BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SKRIPSI


Diberbagai belahan dunia, korupsi selalu mendapatkan perhatian yang
lebih dibandingkan dengan tindak pidana lainnya. Fenomena ini dapat
dimaklumi mengingat dampak negatif yang ditimbulkan oleh tindak pidana
ini. Korupsi merupakan ancaman terhadap cita-cita menuju masyarakat adil
dan makmur. Indonesia sebenarnya telah memiliki peraturan mengenai
pemberantasan tindak pidana korupsi sejak tahun 1971, yaitu UndangUndang Nomor. 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. Namun karena peraturan ini dianggap sudah tidak mampu lagi
mengikuti perkembangan kebutuhan hukum dalam masyarakat maka terbitlah
Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi melalui Undang-Undang Nomor. 20
Tahun 2001 pada beberapa pasalnya. Sebagai contoh kasus dalam Putusan
Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg. Permasalah yang diangkat dalam
penelitian ini adalah terkait dengan bagaimana penerapan sanksi dan
pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN
Bdg, serta bagaimana upaya hukum jaksa penuntut umum terhadap Putusan
Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analitis
yaitu menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan
dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang
menyangkut permasalahan. Tahap penelitian yang digunakan yaitu penelitian
kepustakaan yakni mengumpulkan sumber data primer, sekunder, dan tersier.
Alat pengumpulan data yang digunakan yaitu data kepustakaan serta analisis
data secara yuridis kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian ini, dalam penerapan sanksi pada Putusan
Nomor. 1/Pid.Sus-TPK/2020/PN Bdg telah sesuai dengan Undang-Undang
dan ketentuan yang berlaku, dimana hakim telah melaksanakan tugasnya
sebagai corong Undang-Undang dan mengutamakan kepastian hukum dalam
Tujuan Hukum. Pertimbangan hukum hakim pada Putusan Nomor. 1/Pid.SusTPK/2020/PN Bdg, Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor. 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan
Atas Undang-undang Nomor. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam
Dakwaan Kesatu. Terhadap Putusan yang telah ditetapkan oleh Hakim Jaksa
Penuntut Umum dapat melakukan Upaya Hukum apabila tidak dapat
menerima atau menolak putusan hakim yang telah tetap. Adapun upaya
hukum yang dapat dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu Upaya Hukum
Biasa yang dalam KUHAP diatur dalam Pasal 233 - Pasal 258.
ANGGA SENDANA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANGGA SENDANA. (2020).PENERAPAN SANKSI PENYALAHGUNAAN WEWENANG DALAM JABATAN PADA PUTUSAN NOMOR. 1/PID.SUS-TPK/2020/PN BDG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR. 20 TAHUN 2001 TENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd