Andiny Dhika Utami; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR.45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH


Kota Bandung mempunyai sautu kawasan yang di namakan kawasan
Cekungan Bandung yang terdiri dari kawasan Kabupaten/Kota pembentuk
kawasan seluas 394.750 hektar area terdiri dari Kota Bandung dan Kota Cimahi
sebagai kawasan inti dan tiga kabupaten diantaranya Kabupaten Bandung Barat,
Kabupaten Bandung dan sebagian Kabupaten Sumedang, namun seperti diketahui
bahwa sebagian dari kawasan cekungan Bandung merupakan pegunungan dan
memiliki keterbatasan fisik dalam pengembangannya sehingga memerlukan
pengaturan tata ruang guna memastikan arah pengelolaan Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung sehingga Presiden menetapkan Peraturan Presiden No.45
Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung
sebagai pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam menyusun rencana tata
ruang masing-masing wilayah di daerah otonomnya, yang di mana pembentukan
Peraturan Presiden tersebut akan mempengaruh pelaksanaan otonomi daerah yang
terdapat di masing-masing daerah yang telah termasuk ke dalam lingkup kawasan
Cekungan Bandung. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk
menganalisis rencana tata ruang suatu daerah yang diatur oleh peraturan presiden
juga untuk menganalisis pelaksanaan otonomi daerah terhadap rencana tata ruang
kawasan perkotaan cekungan Bandung yang telah di atur di dalam Peraturan
Presiden No. 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan
Cekungan Bandung.
Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penyusunan skripsi ini
adalah metode penelitian yuridis normatif dengan cara meneliti peraturanperaturan dan literatur yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Bersifat
deksriptif analitis dengan menggambarkan dan menemukan bahan-bahan
mengenai fakta-fakta baik dari perundang-undangan maupun aturan hukum, teori
hukum atau berupa pendapat para ahli maupun jurnal-jurnal di internet, kemudian
menggunakan metode analisis kualitatif.
Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwasanya Peraturan Presiden
No.45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan
Bandung dapat berfungsi sebagai payung hukum bagi pemangku kepentingan di
masing-masing daerah otonomnya karena tata ruang disuatu daerah tidak hanya
dapat dikeolola oleh pemerintah daerah otonomnya saja melainkan negara
memberikan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang kepada pemerintah
dan pemerintah daerah jadi keduanya berhak atas penataan ruang, dan
pelaksanaan otonomi daerah yang sebelumnya berbeda-beda di setiap daearah kini
mulai menyelaraskan dan merevisi agar mempunyai tujuan yang sama dengan
Peraturan Presiden tersebut karena semuanya harus tetap menuruti hierarki
peraturan perundang-undangan yang ada dan diharapkan dengan adanya
penyelarasan peraturan antara 5 daerah yang mempunyai permasalahan yang sama
mulai mendapatkan solusinya, hanya saja tetap harus dibentuknya badan otoritas
yang jelas untuk tetap mengawasi jalannya tata ruang di kawasan cekungan
Bandung tersebut meskipun payung hukumnya sudah jelas.
Andiny Dhika Utami - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Andiny Dhika Utami. (2020).TINJAUAN TERHADAP PERATURAN PRESIDEN NOMOR.45 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA TATA RUANG KAWASAN PERKOTAAN CEKUNGAN BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN PELAKSANAAN OTONOMI DAERAH.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd