Record Detail Back
PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA PEREMPUAN UNTUK MENJAMIN HAKHAK DASAR PEKERJA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
Dalam rangka memberikan jaminan perlindungan tenaga kerja perempuan
demi mendapatkan hak khusus pekerja perempuan yang harus diberikan karena
perempuan memiliki fungsi reproduksi yang harus dijaga demi kesehatannya dan
tidak mengganggu produktifitas kerja, Maka diadakannya hak khusus bagi pekerja
perempuan. Namun demikian, masih saja terjadi permasalahan pelaksanaan yang
harus diperbaiki. Hal ini disebabkan karena, kurangnya sosialisasi dari pihak
perusahaan kepada para pekerja yang menerangkan tentang hak – hak dan
kewajiban yang semestinya mereka dapatkan yang mengakibatkan kurangnya
pengetahuan pekerja mengenai hak- hak dan kewajiban yang semestinya mereka
dapatkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan pekerja/buruh
perempuan berdasarkan dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan untuk
mengatahui upaya hukum bagi Pekerja terkait pemenuhan haknya berdasarkan
Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Penyusunan skripsi ini menggunakan jenis metode pendekatan yang
digunakan dalam penilitian ini dilakukan dengan cara yuridis normatif, yuridis
normatif yakni merupakan penelitian kepustakaan, yaitu penelitian terhadap data
sekunder. Dimana dalam menganalisis dan meneliti tentang Pelaksanaan
Perlindungan Hukum Tenaga Kerja khususnya perempuan berdasarkan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dengan berdasarkan
buku-buku tentang hukum dan peraturan-peraturan hukum yang telah di tetapkan
oleh pemerintah..
Pelaksanaan perlindungan Hukum bagi pekerja perempuan terkait mengenai
pemenuhan hak-hak khusus bagi perempuan yang dikarenakan mempunyai fungsi
reproduksi yang harus di perhatikan. Masih banyaknya pelanggaran yang
dilakukan perusahaan terhadap pekerja perempuan mengenai pemberian hak-hak
khusus pekerja perempuan, tindakan yang harus dilakukan pekerja yaiut
melakukannya perundingan antara pihak pekerja dan pihak perusahan agar
mencapai kata sepakat mengenai penyelesaiannya, namun apabila
penyelesaiannya tidak mencapai kata sepakat maka harus melibatkan pihak ketiga
sebagai fasilitator bisa melalui mediasi, konsilliasi, dan arbitrase, dan apabila
salah satu pihak menolak anjuran mediator dan konsiliator, langkah terakhir dapat
mengajukan gugatan ke Pengailan Hubungan Industrial. Hal itu pun sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisihan
Hubungan Industrial. Upaya hukum yang harus dilakukan oleh pekerja yaitu
meliputi langkah-langkah sebagai berikut, yaitu membentuk serikat
pekerja/serikat buruh, lembaga
ANDHIKA PRAYOGA - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
ANDHIKA PRAYOGA. (2020).PELAKSANAAN PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA
KERJA PEREMPUAN UNTUK MENJAMIN HAKHAK DASAR PEKERJA BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG
KETENAGAKERJAAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd