Amril Winando; " />
Record Detail Back

XML

IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMER 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MENERTIBKAN PENANGKARAN BURUNG WALET DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET


Peraturan perundang-undangan Indonesia telah mengatur tentang ketertiban
umum, namun dalam prakteknya ketertiban umum merupakan konsep yang
abstrak dan luas di Indonesia. Kabupaten Rokan Hilir sebagai salah satu
Kabupaten di Provinsi Riau merupakan hasil pemekaran dari Kabupaten
Bengkalis sesuai dengan Undang-Undang Nomor 53 tahun 1999. Setelah
mengalami pemekaran, Kabupaten Rokan Hilir mengalami perkembangan yang
sangat pesat. Perkembangan yang paling tinggi terjadi di Kota Bagansiapiapi yang
merupakan ibukota Kabupaten Rokan Hilir. Perkembangan Kota Bagansiapiapi
terlihat dengan banyaknya gedung-gedung pusat perkantoran Kabupaten Rokan
Hilir, pembangunan pasar-pasar, dan banyaknya sarana hiburan. Salah satu usaha
yang paling memberikan dampak pada Pendapatan Asli Daerah adalah usaha
penangkaran burung walet. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan
yuridis normatif. Pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan
observasi. Selain itu, informasi juga bisa diperoleh lewat fakta yang tersimpan
dalam bentuk surat, catatan harian, arsip foto, hasil rapat, cenderamata, jurnal
kegiatan dan sebagainya. Spesifikasi penelitian yang dipergunakan adalah
deskriptif analisis yaitu untuk memberikan data tentang keadaan di Kabupaten
Rokan Hilir terkait dengan usaha penangkaran burung walet untuk mempertegas
hipotesa penelitian. Pengusaha penangkaran burung walet ini lokasinya tidak
sesuai dengan aturan, sehingga izinnya tidak diterbitkan oleh Badan Perizinan
Terpadu (BPT). Untuk lokasi yang ditolak permohonan izinnya tersebar disemua
kecamatan terutama yang ada di dalam Kota Bagansiapiapi. Berdasarkan
penelitian yang dilakukan, dapat diambil kesimpulan merupakan implementasi
dari peraturan daerah Kabupaten Rokan Hilir yang dipengaruhi oleh dua faktor,
yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Faktor eksternal yaitu berasal dari
pelaku usaha pengelolaan sarang burung walet yang selama ini masih banyak
tidak memiliki izin dan faktor internal yaitu berasal dari pemerintahan atau
instansi terkait.
Amril Winando - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Amril Winando. (2020).IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR NOMER 3 TAHUN 2014 TENTANG KETERTIBAN UMUM DALAM MENERTIBKAN PENANGKARAN BURUNG WALET DIHUBUNGKAN DENGAN PERATURAN BUPATI NOMOR 9 TAHUN 2007 TENTANG IZIN PENGELOLAAN DAN PENGUSAHAAN SARANG BURUNG WALET.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd