AJI MA'RUF NUR YUSUF; " />
Record Detail Back

XML

STATUS TANAH DAN UPAYA WARGA TAMANSARI ATAS SENGKETA TANAH DENGAN PEMKOT KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK POKOK AGRARIA Disusun Oleh


Tanah memiliki peran yang sangat penting dalam penghidupan bangsa
Indonesia dimana penggunaanya sangat dibutuhkan.Tanah bagi kehidupan
manusia, mengandung makna yang multidimensional. Pertama, secara ekonomi,
tanah merupakan sarana produksi yang dapat mendatangkan kesejahteraan.
Kedua, secara politis, tanah dapat menentukan posisi seseorang dalam
pengambilan keputusan masyarakat. Ketiga, sebagai kapital budaya, dapat
menentukan tinggi rendahnya status sosial pemiliknya. Keempat, tanah bermakna
sakral, karena pada akhir hayat setiap orang akan kembali kepada tanah. Konflik
yang terjadi di Tamansari bisa dibuat lebih jernih dengan melihat status hak atas
tanah yang ada di wilayah tersebut. Di satu pihak warga menyebut bahwa mereka
memiliki hak milik atas tanah tersebut dan di lain pihak Pemkot Bandung
mengaku bahwa tanah tersebut merupakan aset Pemkot. Namun, di saat yang
sama kedua belah pihak belum dapat menunjukkan sertifikat kepemilikan yang
sah. Penelitian dengan judul “Status tanah dan upaya warga Tamansari atas
sengketa tanah dengan Pemkot Kota Bandung dihubungkan dengan Undang
Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang dasar pokok pokok agraria ” Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui siapakah yang berhak mendapatkan hak atas tanah
dan bagaimana upaya pembuktiannya antara Pemkot Kota Bandung dengan
Masyarakat Tamansari Kota Bandung. Lokasi penelitian berada di Rw 11
Kelurahan Tamansari Kecamatan Bandung Wetan,Kota Bandung.
Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan
menggunakan sumber data secara primer dan sekunder. Kemudian, di sajikan
dalam bentuk analisis deskriktif dimana data-data yang dihasilkan dari sumber
data primer maupun sekunder dideskripsikan dan memberikan gambaran yang
sesuai dengan penerapan yang ada.
Hasil Penelitian menunjukan bahwa Pertama, status tanah yang menjadi
objek sengketa adalah tanah yang belum bersertifikat. Berdasarkan Kepala Biro
Hubungan Masyarakat Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan
Nasional (ATR/BPN) Yulia Jaya Nirmawati, tanah tersebut belum tercatat atau
belum ada yang mengajukan pembuatan sertifikat tanah. Kedua, Menurut
ketentuan Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang
Pendaftaran Tanah kalimat ke 2 menyatakan bahwa: Dalam hal tidak atau tidak
lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pembuktian hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik
bidang tanah yang bersangkutan selama 20 (dua puluh) tahun atau lebih secara
berturut turut oleh pemohon pendaftaran dan pendahuluan-pendahulunya. Ketiga,
apabila Pemkot kota Bandung yang berhak atas tanah tersebut, kriteria tanah
sebagai aset dari pemerintah daerah haruslah memenuhi syarat-syarat yaitu
dipakai untuk kegiatan operasional pemerintah daerah, adanya bukti penguasaan
hukum seperti sertifikat hak pakai, hak pengelolaan atas nama daerah, atau bukti
pembayaran dan penguasaan sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya, dan
dapat diukur dengan satuan uang
AJI MA'RUF NUR YUSUF - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2020
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
AJI MA'RUF NUR YUSUF. (2020).STATUS TANAH DAN UPAYA WARGA TAMANSARI ATAS SENGKETA TANAH DENGAN PEMKOT KOTA BANDUNG DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANG UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG DASAR POKOK POKOK AGRARIA Disusun Oleh.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd