TAUFIK ARDIANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BARAT DAN TAGIHAN PAJAK (EIGENDOM VERPONDING) DALAM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOKPOKOK AGRARIA SKRIPS


Tanah Eigendom Verponding adalah hak milik mutlak tanah bagi
pemiliknya. Dasar penentuan obyek pajaknya adalah status tanahnya
sebagai tanah hak Barat. Mengenai pembuktian hak lama yang didasarkan
pada penguasaan fisik ini yang menjadi permasalahan adalah dalam
penelitian kebenaran apakah memang benar tanah yang bersangkutan
dikuasai secara langsung oleh pemohon dan pendahulu-pendahulunya.
Dan apakah penguasaan itu telah mencapai 20 tahun? Dan apakah benar
tidak ada pihak lain yang keberatan dengan penguasaan tersebut?
Berdasarkan permasalahan uraian dalam latar belakang masalah di atas,
selanjutnya dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut: Bagaimana
mendapatkan kembali hak milik Eigendom Verponding atas tanah barat
yang sudah habisnya masa konversi dan tidak di sertifikatkan? Dan
Bagaimana landasan hukum bagi pemohon hak milik Eigendom
Verponding atas tanah barat dengan dasar penguasaan tanah yang sudah
menjadi tanah Negara?
Metode yang digunakan dalam melakukan penelitiaan ini adalah
yuridis normatif, yaitu penelitian yang menekankan pada penelaahan
terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum keberadaan objek-objek
penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang dilakukan dengan
bahan kepustakaan atau data sekunder yang berupa bahan hukum primer,
sekunder dan tersier, dengan cara memperhatikan data yang diperoleh
sebagaimana adanya, yang kemudian dilakukan analisa secara yuridis
kualitatif yang menghasilkan suatu kesimpulan.
Pendaftaran tanah menjadi dasar bagi penguasaan tanah, karena
konversi bukan peralihan hak secara otomatis, tetapi harus dimohonkan
dan didaftarkan Kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Konsekuensi
dari berlakunya ketentuan konversi (UUPA) mengharuskan semua bukti
kepemilikan sebelum berlakunya UUPA harus diubah status hak atas tanah
menurut ketentuan konversi yang diatur dalam UUPA. Dan oleh karena itu
mengenai pembuktian kebenaran hak seseorang atau sebidang tanah yang
dibuktikan dengan dasar penguasaan dalam bentuk tertulis maupun
penguasaan fisik dalam pendaftaran hak milik sangat penting artinya guna
menjamin kepastian hak seseorang dan lebih menguatkan sertifikat yang
nantinya akan diterima oleh si pemohon, hak atas tanah ditetapkan oleh
Negara setelah yang bersangkutan membuktikan keabsahan penguasaan
atas tanah tersebut.
TAUFIK ARDIANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
TAUFIK ARDIANSYAH. (2017).TINJAUAN YURIDIS MENGENAI AKTA HAK MILIK ATAS TANAH BARAT DAN TAGIHAN PAJAK (EIGENDOM VERPONDING) DALAM PEMBUKTIAN KEPEMILIKAN TANAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOKPOKOK AGRARIA SKRIPS.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd