RUKHIYAT SYAHIDIN; " />
Record Detail Back

XML

TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN KEWAJIBAN APOTEKER RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 361 KUHP LEGAL MEMORANDUM


Dengan digulirkannya program BPJS, rumah sakit kebanjiran pasien
untuk berobat, sebelum ada program BPJS saja, jumlah apoteker sering
diabaikan oleh penanggungjawab rumah sakit, sedangkan penanganan obat
ternyata membutuhkan 80-120 langkah yang menjadi tugas dan tanggung
jawab apoteker rumah sakit, bagaimana mungkin apoteker rumah sakit
dapat menjalan tugas kewajibannya dengan baik dan benar. Atas hal
tersebut apakah apoteker rumah sakit yang melalaikankan kewajibannya
kepada pasien rumah sakit dapat diterapkan Pasal 361 KUHP, kemudian
upaya apakah yang dapat dilakukan oleh Direktur Rumah Sakit agar supaya
apoteker rumah sakit tidak melanggar ketentuan pidana.
Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif
(berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku) yang
mempunyai spesifikasi deskriptif analitis yaitu tertuju pada pemecahan
masalah, kemudian tahapan penelitiannya dilakukan melalui penelitian
kepustakaan. Adapun teknik pengumpulan datanya mengunakan metode
analisis normatif kualitatif.
Akhir penelitian diperoleh kesimpulan bahwa apoteker rumah sakit
yang tidak menjalankan tugas kewwajibannya berupa memberikan
penjelasan tentang kandungan obat kepada pasien rumah sakit dapat
diterapkan Pasal 361 KUHP, yaitu kelalaian dalam tugas jabatannya,
sehingga apoteker rumah sakit dapat terancam sanksi pidana kelalaian
dengan pemberatan, kemudian upaya yang harus dilakukan oleh Direktur
Rrumah Sakit adalah mentaati jumlah rasio kecukupan antara jumlah
apoteker dengan jumlah pasien, jumlah Apoteker harus ditambah, baik
untuk rawat inap, rawat jalan, dan di ruangan-ruangan yang dikhususnya
(ICU, ICCU dan lain-lain), selain ketentuan teknis yang mengatur jumlah
ratio kecukupan jumlah apoteker, Direktur Rumah Sakit juga memperhatikan
dan menerapkan segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, baik yang mengatur secara langsung maupun tidak langsung,
upaya dan langkah preventif yang dimulai oleh Direktur RSUD Al-Ihsan, hal
ini akan mengurangi resiko gugatan ganti rugi, pencabutan perizinan, dan
sanksi pidana dikemudian hari.
RUKHIYAT SYAHIDIN - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LEGAL MEMORANDUM
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RUKHIYAT SYAHIDIN. (2017).TINDAKAN HUKUM YANG DAPAT DILAKUKAN DIREKTUR RUMAH SAKIT ATAS KELALAIAN KEWAJIBAN APOTEKER RUMAH SAKIT DIHUBUNGKAN DENGAN PASAL 29 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN DAN PASAL 361 KUHP LEGAL MEMORANDUM.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd