Rizky Malinto Ramadani; " />
Record Detail Back

XML

KEDUDUKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DANTAR DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SKRIPSI


Penelitian ini dilatar belakangi oleh dikeluarkannya Peraturan
Bupati Kabupaten Pesawaran No. 45 Tahun 2016 Tentang Pembentukan
Desa Persiapan Dantar. Dalam implementasi kebijakan tersebut
digunakan untuk mempersiapkan sebuah desa yang akan dimekarkan
dengan cara menyiapkan Desa tersebut sebagai Desa Persiapan terlebih
dahulu, yang kemudian akan di verifikasi persyaratan pembentukan Desa
persiapan sesuai dengan ketentuan Undang - Undang No. 6 tahun 2014
tentang Desa yang dilakukan oleh Tim pembentukan Desa persiapan.
Serta untuk mengetahui kendala - kendala dan cara pemecahannya
mengenai pembentukan desa persiapan dantar.
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif -
analisis, artinya penelitian ini dimaksudkan untuk menggambarkan
bagaimana Kedudukan Peraturan Bupati Kabupaten Pesawaran
(Lampung) mengenai Pembentukan Desa Persiapan Dantar ditinjau dari
No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Sedangkan pendekatannya dilakukan
dengan menggunakan metode pendekatan yuridis - normatif, maka untuk
mencari data yang dipergunakan dititik beratkan kepada data sekunder,
yaitu melalui studi pustakaan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa Kedudukan Peraturan Bupati
Kabupaten Pesawaran tentang Pembentukan Desa Persipan Dantar
sudah sesuai dengan Undang - Undang No. 6 tahun 2014 tentang Desa.
Akan tetapi dalam Pelaksanaan Pembentukan Desa Persiapan Dantar
terhambat dengan adanya kendala - kendala dalam pelaksanaan yang
meliputi aspek sosial - budaya, ekonomi, dan geografis. Upaya yang dapat
dilakukan pemerintah daerah meliputi peningkatan kesadaran masyarakat
akan pentingnya pendidikan, peran pemerintah daerah maupun pusat
dalam membangun desa ditempatkan pada posisi yang tepat, sosialisasi
oleh aparatur pemerintah desa mengenai pentingnya pengembangan
organisasi terutama bagi masyarakat yang berdomisili di desa tersebut,
peran kepala desa terhadap pemberdayaan masyarakat pemerintah Desa
di Kecamatan serta Kabupaten hendaknya dilakukan secara konsisten
dan berkesinambungan, pengawasan yang secara rutin terutama
terhadap kegiatan masyarakat yang menunjukkan adanya kegiatan
pembangunan.
Rizky Malinto Ramadani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizky Malinto Ramadani. (2017).KEDUDUKAN PERATURAN BUPATI KABUPATEN PESAWARAN NOMOR 45 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DESA PERSIAPAN DANTAR DITINJAU DARI UNDANG - UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd