Riko Nurjaman; " />
Record Detail Back

XML

TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI


Ketenagakerjaan merupakan peranan dan kedudukan yang sangat
penting sebagai pelaku dan sarana pembangunan Nasional, seharusnya
hak-hak pekerja sebagai kreditor preferen pada perusahaan yang pailit
terpenuhi dan tidak dikesampingkan oleh pihak kreditor separatis.
Pailit suatu keadaan dimana debitor tidak mampu lagi membayar utangutangnya kepada para kreditornya, berdasarkan Pasal 16 ayat (1)
Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran
Utang apabila suatu perusahaan dinyatakan pailit oleh Pengadilan
Niaga maka pengurusan dan pemberesan harta pailit diambil alih oleh
kurator. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana
tanggungjawab perusahaan terhadap pelaksanaan pemenuhan hak
pekerja pada perusahaan yang pailit dan upaya apa yang dapat dilakukan
oleh pekerja.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yaitu penelitian
hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data
sekunder. Penelitian ini dilakukan dengan cara studi dokumen untuk
memperoleh data sekunder. Data yang diperoleh dianalisis secara
kualitatif yaitu analisis terhadap data yang diperoleh.
Konsekuensi terhadap pekerja pada perusahaan yang telah
dinyatakan pailit adalah pemutusan hubungan kerja berdasarkan Pasal 39
ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan, dalam hal terjadi pemutusan
hubungan kerja pengusaha diwajibkan membayar uang pesangon dan
atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang
seharusnya diterima berdasarkan pasal 156 ayat (1) Undang-Undang
Ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dapat melakukan upaya apabila
pemenuhan atas hak-haknya tidak terpenuhi oleh perusahaan ada 2 (dua)
upaya yang dapat dilakukan pekerja/buruh yaitu upaya melalui jalur
Litigasi dan non Litigasi, upaya jalur non litigasi meliputi bipartit, tripartit,
mediasi, konsiliasi, dan Arbitrase yang berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan
Industrial, sedangkan jalur litigasi yaitu penyelesain sengketa dilakukan
melalui Pengadilan hubungan Industrial.
Riko Nurjaman - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Riko Nurjaman. (2017).TANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN TERHADAP PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PEKERJA PADA PERUSAHAAN YANG PAILIT BERDASARKAN UNDANGUNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN DIHUBUNGKAN DENGAN UNDANGUNDANG NOMOR 4 TAHUN 1998 YANG TELAH DIUBAH OLEH UNDANG-UNDANG NOMOR 37 TAHUN 2004 TENTANG KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd