Helldy Heldiansyah; " />
Record Detail Back

XML

PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PERUNTUKAN LAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 – 2036


Penyalahgunaan peruntukan lahan merupakan salah satu permasalahan
utama dalam hukum pertanahan di Indonesia yang sering terjadi akibat
ketidaksesuaian penggunaan lahan dengan rencana tata ruang yang telah ditetapkan.
Hal ini dapat berdampak negatif terhadap lingkungan, perekonomian, serta hak-hak
masyarakat atas tanah. Untuk mengatasi permasalahan ini, hukum pertanahan
memberikan mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur litigasi dan non
litigasi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk ganti kerugian serta
mekanisme penyelesaian sengketa akibat penyalahgunaan peruntukan lahan guna
memberikan rekomendasi yang lebih efektif dalam penyelesaian sengketa
pertanahan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yaitu penelitian yang
menekankan pada penelaahan terhadap hukum positif yang menjadi dasar hukum
keberadaan objek-objek penelitian, serta dengan mengumpulkan data yang
dilakukan dengan menginventarisasikan bahan kepustakaan atau data sekunder
yang berupa bahan primer, sekunder dan tersier. Bahan hukum primer berupa
peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder yaitu bahan yang
memberikan penjelasan terhadap bahan hukum primer, seperti buku-buku yang
berkaitan dengan objek penelitian, bahan hukum tersier yaitu bahan yang ada
kaitannya dengan objek penelitian yang memberikan informasi tentang bahan
hukum primer dan sekunder antara lain berita tentang hukum, artikel, majalah
tentang hukum, bahan diluar hukum yang dapat menunjang dan melengkapi data
penelitiandengan pendekatan perundang-undangan serta studi kasus.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk ganti kerugian dalam kasus
penyalahgunaan lahan dapat berupa ganti rugi finansial, pemulihan lingkungan, dan
relokasi, bergantung pada tingkat kerugian yang ditimbulkan. Dari segi
penyelesaian sengketa, jalur non-litigasi melalui negosiasi, mediasi, konsiliasi,
arbitrase, dan musyawarah mufakat lebih banyak digunakan karena lebih fleksibel,
cepat, serta menghindari proses panjang di pengadilan. Namun, efektivitas jalur
non-litigasi masih bergantung pada komitmen para pihak dalam mencapai
kesepakatan. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi serta peningkatan
peran pemerintah dalam pengawasan dan penyelesaian sengketa pertanahan secara
adil dan berkelanjutan.
Helldy Heldiansyah - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Helldy Heldiansyah. (2025).PENYELESAIAN GANTI KERUGIAN AKIBAT PENYALAHGUNAAN PERUNTUKAN LAHAN BERDASARKAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANDUNG NOMOR 27 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BANDUNG TAHUN 2016 – 2036.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd