RIAN FIRMANSYAH; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SKRIPSI


Anak merupakan karunia dan amanah yang dititipkan oleh Tuhan
Yang Maha Kuasa sebagai penerus bangsa yang harus dapat
memperoleh dan menikmati hak-haknya tanpa terkecuali guna membantu
tumbuh kembangnya agar kelak menjadi sumber daya manusia yang
berguna dan dapat membawa Indonesia ke arah yang lebih baik lagi,
namun pada kenyataannya, tidak semua anak memperoleh menikmati
hak-haknya secara penuh. Hal ini disebabkan oleh banyaknya anak yang
dijadikan korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang.
Sesungguhnya sangat membutuhkan perhatian dan perlindungan hukum
secara khusus, perlindungan hukum terhadap anak yang mengalami
eksploitasi seksual diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana
perlindungan hukum terhadap anak korban eksploitasi seksual di
Indonesia serta bagaimana penanganan yang dilakukan pemerintah
terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang di
Indonesia.
Metode pendekatan yang akan digunakan penulis dalam
penyusunan skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu pendekatan
dilakukan dengan tujuan untuk menganalisis permasalahan dilakukan
dengan cara memadukan bahan-bahan hukum sekunder dengan data
primer yang diperoleh dari lapangan yaitu tentang perlindungan anak
korban eksploitasi seksual dan perdagangan orang. Spesifikasi penulisan
dalam skripsi ini adalah deskriptif analitis, yaitu dengan cara meneliti data
sekunder dan penelitian lapangan berupa wawancara kepada pihak
kepolisian dalam menangani dan melindungi anak korban eksploitasi
seksual dan perdagangan orang, yang kemudian dianalisis secara yuridis
kualitatif yang menghasilkan kesimpulan.
Hasil penelitian diketahui bahwa perlindungan hukum bagi anak
korban eksploitasi seksual diperlukannya fasilitas terapi dan rehabilitasi
kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang
menimpa korban, kerusakan psikologi, segi sosial, kerusakan fisik yang
menimbulkan cedera dan infeksi. Selain itu penanganan yang dilakukan
pemerintah terhadap anak korban eksploitasi seksual dan perdagangan
orang, berupa perubahan atau perbaikan yang direkomendasikan dari
pihak kepolisian sedangkan tugas pokok dan fungsi dari instansi
Pemerintah Daerah perlu dimaksimalkan layanan yang diberikan pada
korban tidak hanya berhenti setelah korban dipulangkan tapi perlu
pendampingan lanjutan dalam perkara perdagangan anak juga
Pemerintah Daerah perlu mengalokasikan dana untuk penanganan
korban seperti penyediaan rumah aman, rehabilitasi, dan pemulangan.
RIAN FIRMANSYAH - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2017
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
RIAN FIRMANSYAH. (2017).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN EKSPLOITASI SEKSUAL DAN PERDAGANGAN ORANG BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2007 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG JUNCTO UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK SKRIPSI.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd