Record Detail Back
PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) KUHP DITINGKAT PRA AJUDIKASI DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI KEADILAN
Pasal 49 ayat (1) KUHP mengatur mengenai alasan pembenar dalam tindak pidana
berupa pembelaan terpaksa (noodweer). Dalam praktik penegakan hukum,
ketentuan ini sering dijadikan dasar oleh aparat penegak hukum, khususnya pada
tahap pra-ajudikasi, untuk menghentikan penyidikan terhadap pelaku yang diduga
melakukan tindak pidana karena alasan pembelaan diri. Namun, penghentian
perkara oleh kepolisian atau kejaksaan tanpa melalui proses ajudikasi menimbulkan
pertanyaan tentang keadilan, baik secara prosedural maupun substantif.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana penerapan Pasal 49 ayat (1)
KUHP dalam proses pra-ajudikasi, serta menilai kesesuaiannya dengan teori
keadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif,
dengan pendekatan perundang-undangan dan teori hukum, serta didukung oleh
studi kasus. Penelitian ini berfokus pada kewenangan aparat penegak hukum dalam
menilai pembelaan terpaksa dan akibat hukumnya bagi korban maupun pelaku.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 49 ayat (1) KUHP pada tahap
pra-ajudikasi cenderung dilakukan secara sepihak oleh penyidik atau jaksa, tanpa
pengujian yudisial yang objektif. Hal ini bertentangan dengan prinsip keadilan
menurut teori John Rawls, Aristoteles, dan Gustav Radbruch, yang menekankan
pentingnya keadilan prosedural, perlakuan yang setara di hadapan hukum, dan
supremasi hukum. Oleh karena itu, penerapan Pasal 49 ayat (1) sebaiknya tetap
melalui proses ajudikasi agar dapat dinilai secara adil dan transparan oleh hakim
Rizky Junaedi Ramdhani - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Rizky Junaedi Ramdhani. (2025).PENERAPAN PASAL 49 AYAT (1) KUHP DITINGKAT PRA
AJUDIKASI DIHUBUNGKAN DENGAN TEORI
KEADILAN.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






