Shafana Dwi Utari; " />
Record Detail Back

XML

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA


Hak moral merupakan bagian dari hak cipta yang melekat secara abadi pada
diri pencipta. Dalam perkembangan karya intelektual atau hak cipta, perlindungan
terhadap hak moral menjadi relevan untuk menjamin pengakuan dan penghormatan
terhadap identitas serta integritas pencipta. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta telah mengatur ketentuan mengenai hak moral, namun dalam
praktiknya masih ditemukan pelanggaran terhadap hak moral tersebut, seperti
penggunaan karya tanpa mencantumkan nama pencipta atau pengubahan karya
yang merugikan reputasi pencipta. Berdasarkan latar belakang tersebut, penelitian
ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap hak moral
pencipta serta bentuk ganti rugi yang dapat ditempuh oleh pencipta sehubungan
dengan pelanggaran terhadap hak moral.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yaitu pendekatan
yang berdasarkan pada teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan
perundang-undangan yang relevan. Tahapan penelitian dimulai dari identifikasi dan
perumusan masalah, studi kepustakaan untuk mengumpulkan data sekunder, yang
berupa bahan hukum primer, hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik
pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan yaitu studi dokumen,
doktrin hukum, jurnal ilmiah, serta putusan pengadilan yang relevan dengan
perlindungan hak moral pencipta. Data yang telah dikumpulkan kemudian
dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan metode deskriptif-analitis, yaitu
menguraikan isi ketentuan hukum dan membandingkannya dengan praktik
pelaksanaannya di lapangan untuk menilai efektivitas serta kendala penerapannya.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap hak
moral pencipta dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
bersifat melekat, tidak dapat dialihkan, dan tetap diakui meskipun hak ekonomi
telah berpindah tangan. Bentuk perlindungan tersebut meliputi hak pencipta untuk
dicantumkan namanya, menggunakan nama samaran, mengubah ciptaan sesuai
kepatutan, serta menolak segala bentuk modifikasi yang merugikan kehormatan
atau reputasinya. Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap hak moral, pencipta dapat
menempuh gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi. Ganti rugi tersebut
mencakup kerugian materiil, seperti hilangnya potensi ekonomi akibat pencemaran
nama baik yang berdampak pada penggunaan ciptaan, dan kerugian immateriil,
seperti rusaknya reputasi, gangguan psikologis, atau hilangnya penghargaan
terhadap hasil cipta
Shafana Dwi Utari - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Shafana Dwi Utari. (2025).PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK MORAL PENCIPTA BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 TENTANG HAK CIPTA.(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd