Record Detail Back
KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 438/PDT/2024/PT BDG)
Setiap manusia memiliki kebutuhan, diantaranya seperti tanah dan rumah yang
merupakan salah satu kebutuhan manusia untuk memenuhi kelangsungan hidup. Cara
untuk dapat menguasai tanah tersebut dapat melalui yang namanya jjual beli. Kemudian
pada transaksi jual beli yang seharusnya peralihan hak atas tanah dilakukan dengan
dibuatnya AJB dihadapan PPAT, tetapi pada kenyataannya ternyata banyak bebeerapa
faktor yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakan AJB, akhirnya para pihak melakukan
PPJB dihadapan Notaris. Penulisan ini bertujuan untuk dapat mengetahui dan menganalisis
lebih dalam terkait dengan akibat hukum dari peralihan hak atas tanah berdasarkan PPJB.
Oleh karena itu diperlukan pengaturan yang jelas atas setiap PPJB yang dibuat masyarakat
agar tidak terjadi pertikaian. Bagaimana Pertimbangan dalam PPJB yang mengandung
caacat hukum Dalam Putusan 438/Pdt/2024/PT.BDG dan upaya hukum terhadap kepastian
PPJB yang dibuat oleh para pihak.
Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif yang bertujuan mencari dasar
hukum positif serta spesifikasi penelitian yang digunakan adalah deskriptif analisis yaitu
menganalisis sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam hukum positif Indonesia. Tahap
penelitian ini menggunakan data berupa data sekunder yang terdiri dari bahan hukum
primer, sekunder, tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui studi kepustakaan
untuk mengumpulkan data yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Analisis data
menggunakan yuridis kualitatif yang menganalisis data yang diperoleh dari peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan buku-buku yang diteliti kemudian dapat
ditarik kesimpulan.
Hasil dari penelitian ini yaitu Pertimbangan Hukum Majelis hakim pada Putusan
Pengadilan Nomor 438/Pdt.G/2024/PT BDG yang menyatakan membatalkan batal demi
hukum Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli. Penulis berpendapat bahwa tidak dapat
dibatalkan Akta Perjanjian Pengikatan Jual beli yang telah dibuat sesuai dengan syarat dan
prosedur suatu Perjanjian maka perjanjian tersebut tetap sah. Upaya hukum yang dapat
ditempuh oleh Tergugat yaitu melanjutkan ke Tingkat Kasasi dengan menyiapkan bukti
bahwa akta perjanjian pengikatan jual beli yang telah dibuat di hadapan notaris tersebut sah
menurut hukum. Dan Kepastian hukum terhadap PPJB harus dibuat secara notariil yang
merupakan akta otentik dimana sesuai dengan Pasal 1870 KUHPerdata, akta otentik
memberikan kekuatan pembuktian yang sempurna dan menggunakan kalimat yang tegas
dan mengikat para pihak.
Syifa Nurfatia - Personal Name
NONE
Text
INDONESIA
HUKUM UNLA
2025
BANDUNG
LOADING LIST...
LOADING LIST...
APA Citation
Syifa Nurfatia. (2025).KEPASTIAN HUKUM TERHADAP PERALIHAN HAK
ATAS TANAH BERDASARKAN PERJANJIAN
PENGIKATAN JUAL BELI (STUDI KASUS PUTUSAN
NOMOR 438/PDT/2024/PT BDG).(Electronic Thesis or Dissertation). Retrieved from https://localhost/etd






